Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso menggagalkan upaya jaringan narkotika dari luar daerah yang hendak memasok sabu ke Kabupaten Bondowoso.
Dalam dua pengungkapan kasus sepanjang Juni 2026, polisi menyita total 50,90 gram sabu dan menangkap dua tersangka, salah satunya merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, kedua pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap peredaran narkotika yang menyasar wilayah Bondowoso. Hasil operasi itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (2/7/2026).
Kasus pertama diungkap pada 17 Juni 2026 berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 31/VI/2026. Petugas menangkap AWH, warga Kecamatan Grujugan, di pinggir jalan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,21 gram, satu bungkus rokok merek Juara warna ungu, satu unit telepon genggam Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi P 2452 FG.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 29 Juni 2026 di pinggir Jalan Diponegoro, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso. Polisi membekuk YK, warga Kecamatan Tenggarang, yang diduga membawa sabu dalam jumlah jauh lebih besar.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 50,69 gram, satu telepon genggam merek Vivo, satu plastik hitam yang dibungkus lakban hitam, satu lembar lakban bening, satu lembar tisu, dan satu bungkus rokok merek Apache 16. Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Saat konferensi pers, Satresnarkoba Polres Bondowoso memperlihatkan seluruh barang bukti hasil pengungkapan kedua perkara, mulai dari paket sabu hingga telepon genggam dan perlengkapan pembungkus yang diduga digunakan para pelaku.
Aryo mengungkapkan, tersangka YK bukan wajah baru dalam perkara narkotika. Ia merupakan residivis yang pada 2010 pernah divonis lima tahun enam bulan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Situbondo.
“Saudara YK adalah residivis kasus narkoba. Pada tahun 2010 yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dan divonis lima tahun enam bulan penjara serta menjalani hukuman di Lapas Situbondo,” ujarnya.
Menurut Aryo, sabu yang dibawa YK diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Bondowoso yang telah lama menjadi target penyelidikan Satresnarkoba.
“Ini merupakan jaringan dari luar Bondowoso yang memang sudah kami ikuti. Para pelaku selalu berupaya menyelundupkan dan mengedarkan narkotika di Kabupaten Bondowoso. Namun berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Bondowoso, pergerakan mereka dapat dideteksi hingga akhirnya berhasil kami ungkap,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka. Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok maupun anggota jaringan lainnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bondowoso. Upaya penindakan akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkas Aryo. (awi/but)






