Surabaya (beritajatim.com) – Tim kuasa hukum Samuel Ardi Kristanto menyatakan kekecewaan mendalam atas vonis 3 tahun 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 1 Juli 2026. Pihak pembela menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta hukum krusial mengenai status kepemilikan sah rumah yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.
Hukuman yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim Pudjiono di Ruang Sidang Kartika tersebut dinilai terlalu berat karena hampir menyamai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana 4 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah melanggar Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d KUHP terkait perusakan bangunan dan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun.
Robert Mantini, selaku kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tidak objektif dan gagal melihat konstruksi kasus ini secara menyeluruh dari kacamata perdata.
“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Menurut pandangan kami, majelis hakim tidak melihat fakta hukum secara menyeluruh. Rumah yang menjadi sengketa itu secara hukum masih tercatat sebagai milik klien kami dan hingga saat ini status kepemilikannya belum pernah dibatalkan melalui proses hukum apa pun,” ujar Robert dengan nada kecewa usai persidangan.
Robert menguraikan kronologi bahwa Samuel secara legal telah membeli rumah tersebut pada tahun 2019 dari Elisabet Susanti, yang tidak lain merupakan kakak kandung dari korban Elina Widjajanti. Berdasarkan bukti transaksi tersebut, kuasa hukum berargumen bahwa kliennya bertindak di atas properti miliknya sendiri.
“Klien kami bersikukuh bahwa transaksi jual beli itu sah. Rumah itu dibeli dari Elisabet, bukan dari Elina, sehingga menurut kami tidak ada sangkut pautnya dengan korban dalam hal kepemilikan,” kata Robert menambahkan.
Di sisi lain, majelis hakim tetap bersikukuh pada sikap hukumnya. Dalam pertimbangan amar putusan, hakim menilai tindakan sepihak terdakwa tetap dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana karena berdampak langsung pada hilangnya tempat tinggal korban serta menyebabkan luka fisik akibat adanya paksaan.
Menyikapi vonis yang hampir menyentuh batas maksimal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa belum menentukan sikap final untuk langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Anggota tim pembela, Yafet Kurniawan, menyatakan pihaknya bersama terdakwa memilih opsi menggunakan hak pikir-pikir selama batas waktu tujuh hari yang diberikan oleh undang-undang untuk membedah salinan putusan secara komprehensif.
“Kami pikir-pikir terlebih dahulu untuk mempelajari pertimbangan hukum dalam putusan ini secara mendalam, sebelum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan,” pungkas Yafet. [uci/ian]






