Ringkasan Berita:
- Riset LP3ES mengungkap rata-rata biaya kandidat pemenang Pilkada 2024 mencapai Rp27,4 miliar.
- Sebanyak 87,8 persen kandidat mengaku mengeluarkan biaya terkait mahar politik, sementara 41,3 persen anggaran kampanye digunakan untuk pembelian suara.
- Penelitian melibatkan 478 calon kepala daerah melalui pendekatan kuantitatif dan kualitatif.
- Akademisi, DPR, KPU, dan pegiat demokrasi sepakat reformasi pendanaan politik menjadi kebutuhan mendesak.
Jakarta (beritajatim.com) – Demokrasi elektoral di Indonesia dinilai masih menghadapi persoalan serius akibat tingginya biaya politik, maraknya praktik politik uang, serta lemahnya transparansi pendanaan kampanye. Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi proses pemilihan kepala daerah, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pemerintahan dan akuntabilitas publik setelah pemilu berlangsung.
Persoalan tersebut menjadi fokus utama dalam peluncuran hasil riset bertajuk “The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia” yang diselenggarakan LP3ES bekerja sama dengan KITLV Leiden, Universitas Diponegoro, dan Universitas Gadjah Mada di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Forum tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, penyelenggara pemilu, anggota legislatif, pembuat kebijakan, hingga organisasi masyarakat sipil untuk membahas tantangan demokrasi elektoral sekaligus menawarkan rekomendasi kebijakan berbasis hasil penelitian.
Direktur Eksekutif LP3ES, Fahmi Wibawa, mengatakan harga yang harus dibayar untuk memperoleh kekuasaan politik di Indonesia semakin mahal sehingga memerlukan pembenahan sistem secara menyeluruh.
“Harga dari sebuah kekuasaan itu tidak murah. Karena itu hasil penelitian ini diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk menghadirkan perubahan kebijakan dan memperkuat demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Menurut Fahmi, hasil riset tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen akademik, melainkan menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dalam memperbaiki tata kelola pemilu dan pilkada, terutama ketika kepercayaan publik terhadap institusi politik terus menghadapi tantangan.
Direktur Center Media dan Demokrasi LP3ES sekaligus Dosen Politik Digital dan Demokrasi Universitas Diponegoro, Wijayanto, menilai produksi pengetahuan melalui penelitian menjadi salah satu bentuk perjuangan masyarakat sipil dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Setiap kali organisasi masyarakat sipil mampu melahirkan gagasan dan hasil penelitian, itu harus dirayakan. Perlawanan terhadap kemunduran demokrasi tidak selalu dilakukan di jalan, tetapi juga melalui produksi pengetahuan yang dapat mendorong perubahan sistem,” katanya.
Ia juga menyoroti menguatnya oligarki politik, melemahnya institusi demokrasi, serta munculnya kembali praktik-praktik yang sebelumnya telah dikoreksi melalui Reformasi 1998.
Sementara itu, Peneliti KITLV Leiden, Prof. Ward Berenschot, menjelaskan penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, termasuk survei terhadap 478 calon kepala daerah, baik yang menang maupun kalah dalam Pilkada 2024.
“Untuk pertama kalinya kami mencoba membongkar bagaimana sebenarnya biaya politik bekerja. Pertanyaan yang kami ajukan bukan hanya berapa uang yang dikeluarkan seorang kandidat, tetapi juga bagaimana mereka memperoleh dana tersebut, bagaimana dana itu dibelanjakan, dan apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi tingginya biaya politik di Indonesia,” jelasnya.
Hasil penelitian menunjukkan rata-rata pengeluaran seluruh kandidat kepala daerah mencapai sekitar Rp20 miliar, sedangkan kandidat yang berhasil memenangkan Pilkada menghabiskan rata-rata Rp27,4 miliar. Temuan tersebut memperlihatkan adanya hubungan yang cukup kuat antara besarnya biaya kampanye dengan peluang kemenangan.
Penelitian juga mengungkap sekitar 87,8 persen kandidat mengaku mengeluarkan biaya yang berkaitan dengan mahar politik dalam proses pencalonan. Selain itu, sekitar 41,3 persen pengeluaran kampanye digunakan untuk aktivitas pembelian suara, sementara hampir separuh sumber pendanaan berasal dari kekayaan pribadi maupun keluarga kandidat.
Ward menilai tingginya biaya politik merupakan persoalan sistemik yang berpotensi memunculkan praktik korupsi setelah kepala daerah terpilih.
“Jika kita ingin memperbaiki kualitas pemerintahan, kita harus mulai dengan memperbaiki sistem pendanaan politik. Persoalan ini terlalu besar jika hanya diselesaikan melalui penegakan hukum semata. Diperlukan reformasi yang menyentuh desain sistem pemilu dan pendanaan kampanye,” ujarnya.
Salah satu peneliti, Mada Sukmajati, menambahkan biaya kampanye yang tinggi menciptakan dorongan bagi kandidat untuk mengembalikan modal politik setelah memenangkan pemilu. Karena itu, hasil penelitian diharapkan menjadi pijakan dalam penyusunan regulasi baru mengenai pendanaan kampanye.
“Kajian seperti ini sangat penting karena selama ini pembahasan mengenai dana kampanye belum didasarkan pada data yang komprehensif. Jika tata kelola pendanaan kampanye dapat diperbaiki, dampaknya akan sangat besar bagi kualitas demokrasi Indonesia,” jelas Mada.
Tim peneliti merekomendasikan sejumlah langkah pembenahan, antara lain memperkuat penegakan hukum terhadap praktik politik uang, memperluas pendanaan negara bagi partai politik, meningkatkan transparansi donor politik, menetapkan batas pengeluaran kampanye yang lebih realistis, serta membentuk tim lintas lembaga untuk merancang reformasi pembiayaan politik.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai tingginya biaya politik hanyalah gejala dari persoalan yang lebih mendasar, yakni lemahnya institusionalisasi partai politik.
“Biaya politik yang tinggi adalah gejala. Akar persoalannya adalah lemahnya institusionalisasi partai politik. Selama proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik dan pencalonan lebih ditentukan oleh kekuatan finansial dibandingkan kapasitas kepemimpinan, maka persoalan biaya politik akan terus berulang,” tegasnya.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menyebut hasil penelitian tersebut menjadi masukan penting bagi penyempurnaan regulasi dana kampanye. Menurutnya, masih banyak transaksi politik yang berlangsung sebelum masa kampanye sehingga belum sepenuhnya tercakup dalam mekanisme pelaporan resmi.
“Kajian ini memberikan perspektif baru bagi KPU. Data empiris seperti ini sangat penting sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi dana kampanye dan peningkatan transparansi pendanaan politik di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai aturan mengenai mahar politik masih belum efektif karena belum didukung mekanisme penegakan hukum yang memadai.
“Persoalannya bukan semata-mata tidak ada larangan, tetapi norma hukumnya belum efektif. Selama pembentukan regulasi masih dipenuhi benturan kepentingan, reformasi pendanaan politik akan sulit diwujudkan,” jelasnya.
Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa reformasi pendanaan politik tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan pembenahan menyeluruh yang mencakup penguatan tata kelola partai politik, transparansi pendanaan kampanye, efektivitas pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten agar demokrasi Indonesia menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. [beq]






