Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan peternak yang tergabung dalam Paguyuban Ternak Rakyat Indonesia (PATERAIN) menggelar aksi protes dengan membagikan telur gratis di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (29/6/2026).
Isbandi, salah satu peternak asal Bojonegoro yang turun ke jalan, mengeluhkan harga telur di tingkat produsen yang kini hancur hingga menyentuh angka Rp16 ribu per kilogram dari harga normal yang biasanya berkisar Rp22 ribu-Rp24 ribu.
“Per kilogramnya kita rugi Rp7 ribu, setiap hari rata-rata panen telur itu 57-60 kilogram, kita rugi bisa sampai Rp400 ribu,” ujarnya.
Penderitaan akibat tren harga yang terjun bebas ini telah mencekik perekonomian para peternak ayam petelur rakyat selama tiga bulan terakhir. Penurunan nilai jual ini dinilai sangat ironis karena selisih harganya terpaut jauh dari standar kelayakan yang telah ditetapkan pemerintah. “Kalau berdasarkan Harga Acuan Pembelian (HAP), telur di tingkat peternak itu sebesar Rp26.500,” ucapnya.
Ancaman kebangkrutan massal ini semakin nyata akibat gempuran perusahaan peternakan skala besar yang memicu kelebihan populasi di tengah terus meroketnya harga pakan.
Ketua PATERAIN, Nur Muhammad Ali, menegaskan bahwa masifnya dominasi pemodal besar tersebut membuat pasokan tidak terkendali dan menempatkan peternak rakyat dalam posisi yang sangat tertekan.
“Kondisi tersebut mengakibatkan semakin tidak seimbangnya antara supply dan demand sehingga harga telur jatuh yang berpotensi mengancam keberlangsungan peternakan rakyat,” ucapnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, massa aksi menyampaikan lima tuntutan.
1. Penegakan Harga Acuan Pembelian (HAP)
Meminta pemerintah melalui Satgas Pangan Polri melakukan langkah nyata agar harga telur di tingkat peternak membaik sesuai Surat Edaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 285/TS.02.02/K/2026 tanggal 9 Juni 2026 guna menjaga stabilitas harga dan melindungi peternak.
2. Transparansi Harga Pakan
Meminta adanya keterbukaan informasi mengenai:
a. Harga bahan baku pakan impor.
b. Mekanisme pembentukan harga pakan jadi.
c. Data impor bahan baku pakan.
d. Distribusi bahan baku dan pakan kepada peternak.
Karena hingga saat ini peternak kecil hanya menjadi objek penerima kenaikan harga pakan tanpa mengetahui dasar kenaikan tersebut secara jelas.
3. Perlindungan Usaha Peternak Rakyat
a. Meminta DPRD Jawa Timur ikut memperjuangkan perlindungan usaha peternakan rakyat dari monopoli korporasi besar, hak atas pakan murah, serta menjadikan telur sebagai pangan pokok sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 tentang sistem ekonomi Indonesia yang harus berbasis kekeluargaan, bukan kapitalisme murni yang membiarkan peternak kecil kalah telak dari korporasi raksasa.
b. Meminta pemerintah secepatnya menetapkan budidaya ayam ras petelur dalam Daftar Negatif Investasi (Investment Negative List) dan membatasi izin serta populasi budidaya ayam ras petelur, sesuai dengan Surat Permohonan Kementerian Pertanian Nomor B-132/PP.220.M/06/2026 tanggal 9 Juni 2026. Perlu pengaturan yang lebih tegas agar pemodal besar tidak melakukan ekspansi berlebihan pada sektor budidaya unggas sehingga tercipta iklim usaha yang lebih berkeadilan.
c. Penghapusan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 24 huruf c yang berbunyi, “paling tinggi 2% produksi DOC final stock (FS) dari pelaku usaha integrasi dan pembibitan parent stock (PS) dialokasikan untuk kepentingan sendiri dan atau peternak mitra guna pemenuhan kebutuhan dalam negeri”. Kembalikan budidaya pada peternak rakyat.
4. Peningkatan Serapan Telur Peternak Rakyat
Mendorong pemerintah untuk memperluas penyerapan telur peternak rakyat dalam semua program pemerintah.
5. Menjaga Ketahanan Pangan Berbasis Peternakan Rakyat
Keberlangsungan usaha peternak rakyat merupakan bagian penting dari ketahanan pangan nasional dan tidak hanya diukur dari tersedianya pangan hari ini, tetapi juga dari kemampuan peternak rakyat untuk terus bertahan dan berproduksi. Apabila peternak rakyat terus mengalami kerugian dan berhenti berusaha, tentu akan memengaruhi ketahanan pangan nasional. [kun]






