Ringkasan berita:
- Polisi Sidayu Gresik mengamankan seorang debt collector yang diduga mengambil ponsel nasabah saat penagihan.
- Korban menemukan bukti melalui rekaman CCTV dan mengenali pelaku sebagai petugas koperasi.
- Pelaku mengaku menjadikan ponsel sebagai jaminan, namun tetap dilaporkan ke polisi.
Gresik (beritajatim.com) – Aksi seorang debt collector koperasi simpan pinjam atau yang dikenal masyarakat sebagai ‘bank plecit’ berujung penangkapan oleh pihak kepolisian. Seorang pria berinisial AJLG alias Kribo (27), warga Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, diamankan oleh aparat setelah diduga mengambil telepon genggam milik nasabah saat melakukan penagihan di wilayah Gresik.
Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
Kapolsek Sidayu Iptu Suharto menjelaskan bahwa korban berinisial EMR (38) saat itu tengah berada di rumah rekannya, NF (38), bersama kedua anaknya. Saat korban keluar rumah untuk membeli makanan bersama pemilik rumah, telepon genggamnya ditinggalkan di dalam.
“Saat kembali kondisi rumah korban berantakan dan ponselnya raib,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Setelah menyadari ponselnya hilang, korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar dan memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil rekaman tersebut, terlihat seorang pria masuk ke dalam rumah saat kondisi kosong.
“Dari hasil rekaman tersebut, terlihat seorang pria masuk ke dalam rumah. Setelah dicermati, korban mengenali sosok itu sebagai petugas penagihan dari koperasi simpan pinjam yang sebelumnya pernah mendatangi dirinya,” imbuhnya.
Korban kemudian menghubungi AJLG untuk meminta klarifikasi. Dalam percakapan tersebut, terlapor mengakui telah membawa ponsel milik korban dan menyebut barang itu dijadikan sebagai jaminan.
Keduanya kemudian sepakat bertemu sekitar pukul 14.32 WIB. Dalam pertemuan itu, korban meminta agar ponselnya segera dikembalikan. Namun, meski sempat mengeluarkan ponsel dari sakunya, AJLG tidak menyerahkannya dan meminta agar persoalan utang dengan koperasi simpan pinjam diselesaikan terlebih dulu.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AJLG untuk diproses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi perhatian warga sekitar karena berkaitan dengan praktik penagihan utang yang diduga tidak sesuai prosedur di wilayah Kecamatan Sidayu. [dny/suf]






