Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membebaskan Ahmad Fauzan, mantan analis kredit Bank Syariah Mandiri (BSM), dari segala dakwaan dugaan korupsi. Sebaliknya, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Marwan Kustiono, Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi, dengan pidana penjara dua tahun enam bulan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam sidang Selasa (23/6/2026). Hakim menyatakan Ahmad Fauzan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan cadangan yang diajukan jaksa. “Maka kami bebaskan terdakwa dari semua tuntutan, perintahkan ia segera dikeluarkan dari tahanan, serta pulihkan hak, harkat, dan martabatnya,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Ahmad Fauzan satu tahun enam bulan penjara. Ia diduga terlibat dalam proses analisis dan pencairan kredit modal kerja senilai Rp27,3 miliar untuk CV Dimitra Jaya dan PT Dimitra Jaya Abadi pada 2012. Namun, majelis menilai unsur-unsur pidana korupsi tidak terpenuhi dari bukti yang terungkap di persidangan.
Berbeda dengan Ahmad Fauzan, Marwan Kustiono dinyatakan bersalah menyalahgunakan fasilitas pembiayaan tersebut. Ia dihukum membayar denda Rp200 juta, dengan risiko diganti 80 hari kurungan jika denda tidak dilunasi dalam waktu satu bulan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta empat tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp5,48 miliar.
Perkara bermula ketika BSM mengucurkan dana untuk usaha perdagangan batu bara. Penyidikan menemukan dugaan penyimpangan yang dinilai merugikan keuangan negara. Terkait putusan bebas Ahmad Fauzan, Kejari Tanjung Perak menyatakan masih mengkaji kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kami menunggu arahan pimpinan sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara. [uci/kun]






