Blitar (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota berhasil membongkar komplotan perampok spesialis toko ritel Alfamart yang kerap beraksi di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Dalam rilis resmi yang digelar, polisi mengungkap sejumlah faktor utama yang membuat sindikat ini begitu terstruktur dan konsisten menjadikan jaringan Alfamart sebagai target operasi mereka.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Lalo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan serangkaian penyelidikan mendalam oleh tim penyidik.
Saat ini, tiga orang tersangka telah berhasil diringkus, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah masih dalam daftar buron.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, polisi mendapati bahwa komplotan ini bertindak sebagai spesialis. Ada beberapa faktor krusial yang diungkap oleh pihak kepolisian mengapa para pelaku sengaja mengincar ritel tersebut.
Menurut polisi, para pelaku diketahui sudah mempelajari dengan baik seluk-beluk manajemen, posisi, dan sistem keamanan di toko Alfamart. Mereka tahu persis bahwa setiap toko memiliki brankas yang menyimpan uang tunai dalam jumlah besar.
Meski sempat dicurigai adanya keterlibatan “orang dalam”, polisi memastikan ketiga tersangka bukan mantan karyawan atau memiliki hubungan internal. Mereka murni melakukan pemetaan (mapping) secara otodidak dari luar.
Selain itu polisi, juga mengungkap bahwa motif utama dari aksi nekat ini adalah desakan ekonomi. Uang hasil rampokan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kepentingan pribadi para pelaku.
“Pelaku ini sudah mengetahui terkait kondisi dan sistem keamanan yang ada di toko Alfamart. Sehingga kami melakukan evaluasi dengan memanggil manajemen Alfamart untuk bisa memperhatikan lagi sisi keamanannya. Kalau tidak dirubah, ini kemungkinan akan terjadi kembali,” tegas AKBP Kalfaris Lalo.
Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini bergerak dengan skenario yang sangat matang. Menggunakan sepeda motor, mereka akan berputar-putar terlebih dahulu untuk mencari gerai Alfamart yang sedang dalam kondisi sepi pengunjung dan hanya dijaga oleh karyawan toko.
Begitu situasi dinilai aman, para pelaku langsung merangsek masuk. Menggunakan senjata tajam, mereka menodong dan mengancam para pekerja untuk menunjukkan serta membukakan pintu brankas.
Sebagai contoh nyata, saat beraksi di gerai Alfamart Srengat, Blitar, dua orang karyawan disekap dan diikat. Di lokasi tersebut, komplotan ini menggondol uang tunai sebesar Rp44 juta sebelum akhirnya melarikan diri ke rumah persembunyian.
Aksi sindikat ini tergolong masif. Berdasarkan pengembangan penyidik, sepanjang periode Maret hingga Juni 2026, komplotan ini tercatat sudah 7 kali melancarkan aksinya di dua wilayah hukum yang berbeda.
Rinciannya, 3 Alfamart di wilayah hukum Polres Blitar Kota (di antaranya Srengat dan Ponggok).
Sementara 4 Alfamart lainnya berada di wilayah hukum Polres Jombang.
Kepolisian merilis tiga identitas tersangka yang berhasil ditangkap, yang semuanya masih berusia muda (23 tahun), beserta peran mereka masing-masing:
1. YDS (23), warga Kediri: Otak serangan yang berperan menentukan sasaran, menyiapkan senjata tajam, menodong, dan memaksa menyerahkan kunci brankas. YDS merupakan aktor intelektual yang terlibat penuh di seluruh 7 TKP.
2. MJS (23), warga Trenggalek: Berperan menyiapkan kendaraan operasional, menyediakan penutup muka (sebo), menodong, serta mengikat karyawan toko. Tercatat terlibat di 3 TKP.
3. ISL (23), warga Kediri: Berperan sebagai pengemudi (driver), ikut mengikat penjaga, dan menjaga situasi di ruang depan toko (baru pertama kali terlibat).
Sementara itu, polisi menetapkan tiga pelaku lain yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan tengah diburu intensif, yaitu berinisial RS, AD, dan AB.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk jaket operasional pelaku, senjata tajam, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang dibeli dari uang hasil kejahatan. Melalui rekaman CCTV yang dikantongi polisi, terdapat kesesuaian atribut pakaian dan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi dengan barang bukti yang disita.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan. Sindikat ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun serta denda pidana kategori VI. (owi/ted)






