Ringkasan Berita:
- Tim penyidik Kortas Tipikor Polri menggeledah AZ Cafe dan Pool di kawasan Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (25/6/2026).
- Penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan mengamankan chip CCTV dari lokasi penggeledahan.
- Penggeledahan diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi telepon seluler yang tidak sesuai ketentuan.
- Sebelumnya, Kortas Tipikor juga menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda dan mengungkap dugaan adanya persekongkolan dalam proses impor.
Sidoarjo (beritajatim.com) – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah AZ Cafe dan Pool di kawasan Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/6/2026). Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi telepon seluler yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggeledahan dipimpin Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Mulya Hakim Sholihin. Tim penyidik terlihat memeriksa sejumlah ruangan di dalam gedung dua lantai tersebut untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain memeriksa bagian dalam bangunan, penyidik juga melakukan pemeriksaan di area luar gedung. Dalam proses tersebut, petugas mengamankan chip rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.
Hingga penggeledahan berlangsung, pihak Kortas Tipikor Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil maupun tujuan spesifik dari penggeledahan di AZ Cafe dan Pool.
Namun, penggeledahan tersebut diduga masih berkaitan dengan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi telepon seluler yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, tim penyidik Kortas Tipikor Polri juga melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda pada Rabu (24/6/2026).
Usai penggeledahan tersebut, Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Mulya Hakim Sholihin, mengungkapkan penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan yang diduga membuat barang impor dapat masuk tanpa melalui mekanisme pengawasan sebagaimana mestinya.
”Terdapat dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang masuk tanpa melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana mestinya yang melibatkan pihak swasta dan oknum,” ucapnya usai melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Rabu (24/6/2026).
Penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan dokumen dan rekaman CCTV dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan proses importasi telepon seluler tersebut. [isa/beq]






