Ringkasan Berita:
- Penyaluran pupuk bersubsidi di Ponorogo telah mencapai 30,6 juta kilogram atau sekitar 47 persen dari total alokasi hingga akhir Mei 2026.
- Alokasi pupuk subsidi didominasi Urea, NPK, dan Organik, sementara pupuk ZA belum terserap karena umumnya digunakan untuk tanaman tebu.
- Perbedaan jadwal tanam antarkecamatan membuat distribusi pupuk tidak berlangsung secara bersamaan.
- Dispertahankan Ponorogo menerapkan skema pengalihan sementara alokasi pupuk agar tidak terjadi kekurangan di wilayah yang memasuki masa pemupukan.
Ponorogo (beritajatim.com) – Musim tanam yang berlangsung di berbagai wilayah Kabupaten Ponorogo mendorong peningkatan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Hingga akhir Mei 2026, realisasi serapan pupuk subsidi di daerah tersebut telah mendekati separuh dari total alokasi yang diberikan pemerintah.
Data Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo mencatat, dari total alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 64.987.000 kilogram, sebanyak 30.627.470 kilogram telah tersalurkan atau sekitar 47 persen. Penyaluran tersebut meliputi pupuk Urea, NPK, dan Organik yang dimanfaatkan petani sesuai kebutuhan selama musim tanam.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dispertahankan Ponorogo, Tamar Mahara, mengatakan alokasi pupuk subsidi tahun 2026 terdiri atas Urea sebanyak 33.116.000 kilogram, NPK 27.417.000 kilogram, Organik 4.448.000 kilogram, serta ZA sebanyak 6.000 kilogram.
“Hanya ZA yang sampai saat ini belum terserap, karena biasa digunakan untuk pertanian tebu,” ungkap Tamar, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, penyaluran pupuk subsidi tidak berlangsung merata di seluruh wilayah Ponorogo. Kondisi tersebut dipengaruhi perbedaan jadwal tanam antarkecamatan hingga antardesa sehingga kebutuhan pupuk muncul pada waktu yang berbeda.
Menurut Tamar, pola tanam yang tidak serentak menjadi tantangan tersendiri dalam proses distribusi pupuk bersubsidi. Pemerintah daerah harus menyesuaikan penyaluran agar pupuk tersedia saat petani memasuki masa pemupukan.
Di sisi lain, alokasi pupuk subsidi yang diterima Ponorogo juga masih lebih rendah dibandingkan kebutuhan yang diajukan kelompok tani. Dari usulan sekitar 87 ribu ton, pemerintah pusat menetapkan alokasi sekitar 64 ribu ton atau sekitar 73 persen dari total kebutuhan.
Kondisi tersebut membuat distribusi pupuk harus dikelola secara cermat agar seluruh petani tetap memperoleh pasokan sesuai haknya selama musim tanam berlangsung.
“Banyak petani yang tanamnya tidak serentak di Ponorogo, antara satu wilayah dan lainnya itu beda, jadi pendistribusian pupuk terkendala,” terangnya.
Untuk menjaga ketersediaan pupuk di lapangan, Dispertahankan Ponorogo melakukan pemetaan kebutuhan berdasarkan laporan kelompok tani. Jika terdapat wilayah yang belum membutuhkan pupuk, sebagian alokasi sementara dapat dialihkan ke daerah lain yang sedang memasuki masa pemupukan.
Skema distribusi tersebut diterapkan untuk mencegah kekosongan stok di wilayah yang membutuhkan pupuk lebih awal. Ketika daerah lain mulai memasuki musim tanam, pasokan akan kembali disesuaikan agar seluruh petani tetap memperoleh jatah pupuk bersubsidi.
“Nanti saat pupuk dibutuhkan lagi, kita carikan pupuk lagi agar cukup, sehingga petani tidak kesulitan dapatkan jatah,” pungkasnya. [end/beq]






