Ringkasan Berita:
- Tiga terpidana kasus korupsi Dam Kalibentak mengembalikan kerugian negara Rp2,95 miliar.
- Pengembalian uang diterima Kejari Kabupaten Blitar sebagai bagian dari pemulihan aset negara.
- Dana saat ini dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) sambil menunggu eksekusi putusan.
- Kejari menegaskan komitmennya menjalankan proses asset recovery secara transparan.
Blitar (beritajatim.com) – Tiga terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak mengembalikan kerugian negara senilai Rp2.952.460.080,10 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery) dalam penanganan perkara korupsi proyek infrastruktur tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan, mengatakan penyerahan uang dilakukan secara simbolis sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban para terpidana untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Pada hari ini, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kami, sekaligus juga terbuka dalam proses penegakan hukum, kami dapat menyampaikan bahwa pada hari ini secara simbolis telah kami terima penyerahan uang dari saudara Hari Budiono yang mewakili tentunya, sejumlah Rp2.774.460.080,10,” ujar Lie Putra Setiawan, Kamis (25/6/2026).
Selain Hari Budiono, dua terpidana lainnya juga telah menyerahkan uang pengganti. Miftahul Iqbalit Daraini mengembalikan dana sebesar Rp135.000.000, sedangkan Muhammad Bahweni mengembalikan Rp43.000.000.
Dengan demikian, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan dari ketiga terpidana mencapai Rp2.952.460.080,10.
Lie menjelaskan, seluruh dana tersebut saat ini telah diamankan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan sambil menunggu salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.
“Uangnya saat ini telah dan masih dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) kami, menunggu salinan putusan lengkapnya untuk dieksekusi,” terangnya.
Ia memastikan Kejari Kabupaten Blitar akan terus menyampaikan perkembangan proses penanganan perkara kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam pemulihan kerugian negara.
“Pada waktu eksekusi juga akan kami sampaikan sebagai pemenuhan kewajiban kami untuk transparan dalam melakukan pemulihan kerugian keuangan negara atas setiap perkara korupsi yang kami tangani,” pungkasnya.
Dalam perkara korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan tujuh tersangka. Lima di antaranya telah berstatus terdakwa, yakni M. Bahweni selaku Direktur CV, M. Iqbal Daroini sebagai Admin CV, Heri Santosa selaku Sekretaris Dinas PUPR, Hari Budiono selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, serta M. Muchlison yang merupakan kakak kandung Mak Rini.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang menyusul ditahan adalah mantan Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono dan Pengarah TP2ID Gus Adib. Kejari Kabupaten Blitar menegaskan akan terus mengawal proses hukum sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut. [owi/beq]






