Surabaya (beritajatim.com) – Leng Steven Santoso, pemilik PT Sumber Jaya Tour, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen. Dalam persidangan Rabu (24/6/2026), Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo menghadirkan tiga orang saksi untuk memperkuat bukti.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Peggy Stevi Kurniawati selaku pelapor, Peggy Alen Kurniawan kakak kandungnya, serta Aditia Wahyu Prabowo yang bekerja sebagai konsultan pajak keluarga tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nur Kholis, Peggy Stevi menjelaskan bahwa ia sudah pernah menggunakan jasa biro perjalanan milik Leng Steven sebelumnya dan berjalan lancar, sehingga timbul kepercayaan. Pada 31 Mei 2024, ia memesan lima tiket pesawat pulang pergi rute Surabaya–Hong Kong–Tokyo dengan maskapai Cathay Pacific Airways, untuk keberangkatan 26 Maret 2025 dan kepulangan 5 April 2025. Pembayaran sebesar Rp177.450.000 ditransfer ke rekening pribadi terdakwa, lalu ia menerima tiket dan faktur pembayaran.
Masalah terdeteksi dua hari sebelum berangkat, saat kode tiket tidak bisa diakses di situs resmi maskapai. Hal itu dipastikan tidak terdaftar saat ia dan keluarga tiba di Bandara Juanda. Saat dikonfirmasi, Leng Steven sempat berjanji mengganti tiket, namun tidak terealisasi dan tidak memberikan penjelasan jelas.
Saksi kedua, Peggy Alen Kurniawan, membenarkan keterangan adiknya. Ia menyatakan diberi tahu tentang kendala tiket dua hari sebelum keberangkatan, lalu ikut mendampingi ke bandara untuk memastikan kebenarannya.
“Saya melihat sendiri petugas maskapai menyatakan tiket itu tidak ada dalam sistem, sehingga kami tidak bisa check-in,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa usaha menghubungi terdakwa berulang kali hanya mendapatkan jawaban yang tidak pasti hingga akhirnya tidak bisa dihubungi lagi.
Saksi ketiga, Aditia Wahyu Prabowo, menjelaskan bahwa ia diminta membantu memeriksa keabsahan transaksi dan dokumen tersebut. Berdasarkan catatan keuangan yang diserahkan kepadanya, pembayaran memang dilakukan secara sah dan tercatat, namun dokumen tiket yang diterima tidak memiliki kode verifikasi yang berlaku sebagaimana standar penerbangan internasional.
“Secara administrasi pembayaran sudah lunas, namun dokumen yang diterbitkan tidak memiliki nilai keabsahan yang bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Dalam dakwaan, Leng Steven disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat. Sidang akan dilanjutkan untuk tahap pemeriksaan selanjutnya. [uci/kun]






