Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Jefta Gideon Nggebu, terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Putusan sela dibacakan dalam sidang yang dipimpin Muhammad Yusuf Karim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
“Persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dengan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna membuktikan dakwaan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Hingga usai sidang, kuasa hukum terdakwa belum memberikan tanggapan resmi.
Jaksa Penuntut Umum Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Jefta, yang merupakan penyandang tunanetra, melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Agustina Lombu, di rumah mereka di kawasan Gading, Tambaksari, Surabaya, pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa bermula saat terdakwa meminta korban melayani hubungan suami istri, namun ditolak karena korban sedang menstruasi dan kurang sehat. Penolakan itu diduga memicu emosi terdakwa hingga memaksa korban membuka pakaian, memukul wajah dan lengan berulang kali, serta menginjak perut korban sampai muntah.
Korban sempat melarikan diri ke kamar anak, namun terdakwa kembali menjambak dan mencekiknya di hadapan anak-anak sebelum mengusirnya dari rumah.
Hasil visum menyebutkan korban mengalami luka memar dan bengkak di wajah, telinga, serta lengan. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang dilanjutkan Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa. [uci/but]

as a preferred source on Google




