Ringkasan Berita:
- Buronan kasus korupsi kredit fiktif Rp4,5 miliar, Liem Susilowati, menyerahkan diri ke Kejari Surabaya setelah 4 tahun buron.
- Penyerahan diri dipicu penangkapan kerabat dekatnya oleh aparat penegak hukum.
- Liem kini menjalani hukuman 8 tahun penjara di Lapas Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Surabaya (beritajatim.com) – Liem Susilowati, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar di salah satu bank milik negara, akhirnya menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia diketahui telah masuk daftar buronan sejak 2022, tak lama setelah dijatuhi vonis oleh pengadilan.
Penyerahan diri tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Kejaksaan menyebut, keputusan itu diambil setelah Liem mengetahui adanya penangkapan terhadap kerabat dekatnya beberapa pekan sebelumnya.
Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana menjelaskan bahwa informasi penangkapan keluarga menjadi titik balik yang mendorong Liem keluar dari persembunyiannya.
“Liem Susilowati adalah adik dari Liauw Inggarwati, yang bersama anaknya Bastian Widjaja telah kami tangkap pada 2 Juni 2026. Informasi penangkapan itulah yang membuatnya gelisah dan akhirnya memutuskan datang sendiri,” ujar Putu saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Liem terbukti secara sah dan meyakinkan bersama empat rekan lainnya, yakni Wonggo Prayitno dan Arya Lelana, melakukan tindak pidana korupsi dalam skema kredit fiktif.
Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara melalui persidangan in absentia atau tanpa kehadirannya di ruang sidang.
Selama empat tahun menjadi buronan, Liem mengaku bersembunyi di sebuah tempat ibadah di Surabaya dan bekerja sebagai pendeta. Namun, situasi tersebut berubah setelah penangkapan kakak dan keponakannya ramai diberitakan.
“Ia mengaku merasa takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur nyenyak. Akhirnya ia memutuskan mengakhiri persembunyiannya dan menyerahkan diri secara sukarela,” tambah Putu.
Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan verifikasi identitas, jaksa eksekutor langsung mengeksekusi putusan pengadilan. Saat ini, Liem Susilowati telah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani masa hukuman delapan tahun penjara yang telah dijatuhkan kepadanya.
Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa penyerahan diri ini menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum terus berjalan dan tidak ada ruang aman bagi pelaku tindak pidana korupsi, meski telah lama bersembunyi. [uci/suf]






