Malang (beritajatim.com) – Polres Malang menetapkan dua pemuda sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam saat pelaksanaan pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Kedua pemuda tersebut diamankan dalam operasi penyekatan yang dilakukan Polres Malang pada Selasa (16/6/2026) malam hingga Rabu (17/6/2026) dini hari sebagai bagian dari pengamanan kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat yang dinilai berpotensi menarik massa penggembira dari berbagai daerah.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, pengamanan dilakukan dengan menerapkan sejumlah titik penyekatan di wilayah Kabupaten Malang untuk mengantisipasi kedatangan massa yang tidak berkepentingan dalam kegiatan tersebut.
“Berdasarkan analisis karakteristik kerawanan yang telah kami petakan, kegiatan tersebut berpotensi mengundang atau mendatangkan massa dari berbagai wilayah untuk datang sebagai penggembira. Oleh karena itu, salah satu strategi yang kami terapkan dari Polres Malang adalah melakukan pengamanan serta penyekatan-penyekatan di berbagai titik,” kata Taat saat konferensi pers, Kamis (19/6/2026).
Selain mengamankan delapan sepeda motor tanpa kelengkapan surat kendaraan, polisi juga menemukan dua orang yang membawa senjata tajam saat pemeriksaan di Simpang Garuda, Kecamatan Singosari.
“Kami mendapati adanya dua warga masyarakat yang ketika kami melaksanakan penyekatan, kemudian kami lakukan pemeriksaan kendaraan dan badan, didapati dua warga masyarakat tersebut membawa senjata tajam. Sehingga, kami laksanakan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MAR (20), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan RK (19), warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang sedang menempuh pendidikan di Malang.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan satu bilah karambit sepanjang 15 sentimeter di bagasi sepeda motor milik MAR.
“Pada saat kami melaksanakan penggeledahan ditemukan di bagasi motornya satu jenis senjata tajam jenis karambit berukuran 15 sentimeter,” kata Hafiz.
Sementara dari RK, polisi menemukan sebilah badik sepanjang 20 sentimeter yang disimpan di dalam celananya.
“Pada saat kami melaksanakan penggeledahan pada badannya ditemukan pada celananya atau di dalam celananya senjata tajam berjenis badik berukuran 20 sentimeter,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri saat mengikuti iring-iringan menuju lokasi pengesahan warga baru. Selain itu, senjata tersebut juga disebut akan digunakan untuk berfoto di lokasi kegiatan.
“Motif mereka yang pertama dengan alasan untuk menjaga diri pada saat melaksanakan iring-iringan ke lokasi pengesahan kemarin. Yang kedua, untuk berfoto-foto pada saat sampai di lokasi pengesahan,” ungkap Hafiz.
Polisi juga memastikan kedua tersangka merupakan anggota atau warga resmi perguruan silat tersebut, bukan calon warga yang sedang mengikuti prosesi pengesahan. “Berdasarkan keterangan kami dan alat bukti yang ada, mereka berdua merupakan warga tersebut,” beber Hafiz.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (yog/kun)






