Pamekasan (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Haji dan Umrah Pamekasan, memastikan untuk memberikan santunan kepada ahli waris jemaah haji bernama Muhammad Muntaha, warga Dusun Bu’tana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, meninggal dunia di Tanah Suci Makkah usai menunaikan rangkaian ibadah haji, Selasa (9/6/2026).
Santunan tersebut nantinya akan diberikan kepada ahli waris setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi dokumen selesai dilakukan. Bahkan pihaknya juga memastikan akan mendampingi keluarga dalam pengurusan hak-hak almarhum yang familiar disapa Naji Awi.
“Selama ini pemerintah sudah memberikan perlindungan melalui program asuransi jemaah haji, dan ahli waris almarhum akan menerima santunan dengan nilai yang setara dengan biaya pelunasan haji. Nilainya setara dengan biaya pelunasan haji, sekitar Rp60 juta,” kata Kepala Kemenhaj dan Umrah Pamekasan, Abdul Halim, Kamis (18/6/2026).
Selain itu pihaknya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya jemaah tersebut, dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan. “Sementara untuk seluruh rangkaian pemulasaraan dan pemakaman telah dilaksanakan di Kota Makkah sesuai prosedur yang berlaku di Arab Saudi,” ungkapnya.
“Dengan adanya santunan asuransi ini kami harapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada jemaah haji Indonesia selama menjalankan ibadah di Tanah Suci,” pungkasnya.
Seperti diketahui, jumlah jemaah haji asal Kabupaten Pamekasan pada musim haji 2026 mencapai 1.384 orang. Mereka terbagi dalam empat kelompok terbang, yakni 309 jemaah di Kloter 73, 325 jemaah di Kloter 74, 376 jemaah di Kloter 75, dan 374 jemaah di Kloter 76.
Para jemaah haji tersebut dijadwalkan tiba di tanah air dengan cara bertahap dalam dua hari, yakni pada 20 hingga 21 Juni 2026. Kedatangan mereka diawali dari kloter 73 hingga kloter terakhir, yakni kloter 76. [pin/aje]






