Ringkasan Berita:
- BGN menyuspend tiga SPPG di Kabupaten Pasuruan karena belum memenuhi standar IPAL.
- SPPG yang disuspend berada di Martopuro 2, Bangil Raci, dan Purwodadi Gajahrejo.
- Status suspend baru dicabut setelah perbaikan fasilitas dan lolos verifikasi ulang.
- BGN memastikan distribusi Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan melalui SPPG terdekat.
Pasuruan (beritajatim.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah mitra penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pasuruan yang kedapatan belum memenuhi prosedur operasional standar. Langkah pembekuan izin sementara atau suspend dilakukan untuk menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, dan kesehatan para penerima manfaat.
Penindakan tersebut menyasar unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta kesiapan fasilitas penunjang lainnya. BGN menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pengelola yang mengabaikan poin-poin penting yang telah ditetapkan dalam operasional layanan.
“Ada yang di-suspend, satu Martopuro 2 dan dua suspend IPAL di Bangil Raci serta Purwodadi Gajahrejo,” ungkap Koordinator Wilayah Kabupaten Pasuruan Badan Gizi Nasional (BGN), Aisha Rahma Tsania.
Menurutnya, sanksi penangguhan operasional tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh mitra agar selalu memprioritaskan kelayakan sarana, terutama sistem pengelolaan limbah, sebagai bagian dari standar pelayanan Program Makan Bergizi Gratis.
Sistem monitoring kini diperketat di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran serupa. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap SPPG memenuhi standar operasional, termasuk pengelolaan limbah, kebersihan lingkungan dapur, serta kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Langkah disiplin tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pengelola agar tidak hanya berorientasi pada target distribusi, tetapi juga menjaga keamanan pangan dan kebersihan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan.
Proses pemulihan status kemitraan baru dapat diajukan setelah unit yang bersangkutan menyelesaikan seluruh perbaikan fasilitas pembuangan limbah secara menyeluruh. Setelah itu, tim verifikasi akan melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum operasional kembali diizinkan.
“Kami juga mohon pertolongan ke media, mungkin ada kekurangan dari tiap SPPG mohon disampaikan langsung kepada kepalanya agar mau berbenah,” tambah Aisha.
Ia berharap sinergi antara BGN, media, dan masyarakat dapat mempercepat proses evaluasi sekaligus mendorong setiap pengelola terus melakukan perbaikan demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
BGN memastikan penangguhan operasional tiga SPPG tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pasuruan. Pasokan makanan bergizi bagi wilayah yang terdampak suspend akan dialihkan sementara ke SPPG terdekat sehingga tidak terjadi kekosongan layanan bagi para penerima manfaat. [ada/beq]






