Sampang (beritajatim.com) – Dilaporkan terlibat dugaan kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) 2020-2021, N, mantan Kepala Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, melalui kuasa hukumnya, Erha Suud Abdullah, S.H. dan Masroni Sappe, S.H., angkat bicara.
Sebab, selama beberapa tahun penanganan kasus tersebut terkesan mandek, bahkan terindikasi adanya muatan politik di tingkat desa. Padahal, beberapa waktu lalu pihak kepolisian dikabarkan telah menaikkan status perkara menjadi penyidikan.
“Kami sebagai kuasa hukum pihak terlapor dugaan penyalahgunaan penyaluran BLT DD di Desa Batoporo Barat menilai dari surat undangan klarifikasi Polres Sampang kepada klien kami tertanggal 16 Agustus 2025 sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Erha Suud Abdullah, Sabtu (13/6/2026).
Ia menambahkan, meskipun tidak ada norma positif yang menyebutkan batas waktu penyelidikan dan penyidikan, proses ini tidak boleh menyalahi asas kepastian hukum dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Inilah fungsi dari prinsip rule of law (due process of law) di dalam negara hukum.
“Dari proses hukum yang menggantung status klien kami ini, wajar ketika kami menduga klien kami dijadikan sandera politik karena mendekati momentum Pilkades 2027,” imbuhnya.
“Kasus ini sudah berjalan kurang lebih lima tahun tanpa arah dan tujuan. Baru sedikit ada informasi ketika pada tanggal 22 Mei 2025 ada pemberitaan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana BLT DD ini sudah dinaikkan pada tahap penyidikan. Namun hingga saat ini, 12 Juni 2026, belum ada tindak lanjut dari Polres Sampang,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, selaku kuasa hukum terlapor, pihaknya menegaskan jika kasus ini sudah masuk tahap penyidikan maka perlu juga dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang sesuai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jika keempat orang tersebut tidak diperiksa, menurutnya, konstruksi perkara menjadi tidak lengkap.
“Klien kami menyatakan siap diperiksa ulang bersama empat orang tersebut agar fakta peristiwa menjadi utuh. Klien kami sangat tersudutkan sehingga meminta gelar perkara terhadap empat orang yang disebutkan, salah satunya mantan perangkat desa. Klien kami juga meminta gelar perkara terhadap empat orang yang disebutkan dalam pemeriksaan saat undangan klarifikasi,” tambahnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia menyampaikan belum mendapatkan informasi sejauh mana perkembangan kasus itu. “Mohon waktu untuk menanyakan dulu ke penyidik,” pungkasnya. [sar/kun]






