Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terus memperkuat sistem pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Hingga pertengahan 2026, sedikitnya 400 akun APOA aktif telah tersebar di berbagai sektor strategis di wilayah Surabaya Raya sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengawasan keimigrasian yang lebih cepat, akurat, dan berbasis partisipasi masyarakat.
Penguatan pengawasan tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi APOA bertajuk “Kenali, Laporkan, Awasi” yang digelar di Hotel Mercure Surabaya, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan berlangsung secara hybrid dan diikuti 164 peserta, terdiri atas 150 peserta yang hadir secara langsung serta 14 peserta yang mengikuti secara daring melalui Zoom.
Peserta berasal dari berbagai unsur, mulai pengelola hotel, apartemen, rumah kost, homestay, losmen, mess perusahaan, perguruan tinggi, yayasan pendidikan, perusahaan, hingga instansi terkait yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Wilayah tersebut meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Keberadaan ratusan akun APOA aktif tersebut dinilai menjadi “mata digital” yang membantu petugas imigrasi memantau keberadaan orang asing secara real time.
Sistem ini memungkinkan pengelola hunian maupun institusi yang menampung WNA untuk melaporkan keberadaan mereka secara cepat melalui platform resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, mengatakan meningkatnya mobilitas warga negara asing di wilayah Surabaya Raya menuntut pola pengawasan yang semakin adaptif dan kolaboratif.
“Pelaporan melalui APOA bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Keberadaan orang asing yang tinggal atau menginap pada penyedia akomodasi merupakan informasi penting yang menjadi bagian dari sistem pengawasan keimigrasian,” ujar Dodi.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan para pengelola akomodasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pengawasan orang asing yang efektif.
Dengan sistem pelaporan digital, informasi mengenai keberadaan WNA dapat diterima secara lebih cepat sehingga memudahkan proses pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan terkait penggunaan APOA yang disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, A. Anton Purnomo Hadi. Materi yang diberikan mencakup tata cara pelaporan, penggunaan fitur aplikasi, hingga pemahaman mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur kewajiban pemilik atau pengelola tempat penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat mereka.
Kantor Imigrasi Surabaya turut mengingatkan bahwa pengelola penginapan yang tidak menjalankan kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Tidak hanya melibatkan unsur keimigrasian, kegiatan ini juga menghadirkan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Widyarini Sistarukmi Ira.
Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya data orang asing yang akurat untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata serta penyusunan kebijakan berbasis data.
Diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan tingginya perhatian para peserta terhadap implementasi pelaporan orang asing di lapangan. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan terkait kendala teknis maupun prosedur penggunaan APOA.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap para pemangku kepentingan yang aktif mendukung pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi Surabaya memberikan penghargaan kepada delapan pengelola hunian terbaik yang dinilai paling disiplin dan konsisten dalam melakukan pelaporan melalui APOA.
Penghargaan diberikan kepada The Southern Hotel Surabaya, Hotel Majapahit Surabaya, Hotel Swiss-Belinn Tunjungan, PT New Asia International, PT Merit Technology and Innovation Indonesia, Apartemen Puncak Marina, Yayasan Pendidikan Amanatul Ummah Universitas KH Abdul Chalim, dan Rumah Kost Cove Zeidan House.
Setelah sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan coaching clinic APOA guna membantu peserta memahami penggunaan aplikasi secara lebih mendalam sekaligus menyelesaikan berbagai kendala yang ditemui dalam pelaksanaan pelaporan di lapangan.
Melalui sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, pelaku usaha akomodasi, perusahaan, lembaga pendidikan, dan masyarakat, pengawasan orang asing di wilayah Surabaya Raya diharapkan semakin efektif dan terintegrasi.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dalam menghadirkan layanan dan pengawasan keimigrasian yang adaptif, kolaboratif, serta memberikan manfaat nyata bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. (ted)






