Ngawi (beritajatim.com) – Momen haru sekaligus ironis terjadi di Polres Ngawi, Jawa Timur, Jumat (12/6/2026). Sepasang kekasih yang berstatus tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari dua ons resmi menikah di Masjid Polres Ngawi.
Namun sesaat setelah prosesi ijab kabul selesai, keduanya langsung kembali menjalani masa penahanan untuk menghadapi proses hukum yang masih berjalan.
Pasangan tersebut adalah ND (31), warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, dan OP (32), warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Pernikahan sederhana yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB itu digelar secara khidmat dan disaksikan keluarga kedua mempelai serta jajaran Polres Ngawi.
Suasana haru menyelimuti masjid saat prosesi akad nikah berlangsung. Setelah resmi menjadi pasangan suami istri, keduanya tidak dapat menikmati momen layaknya pengantin pada umumnya. Dengan tangan terborgol, mereka kembali digiring petugas menuju sel tahanan Polres Ngawi untuk melanjutkan proses hukum yang menjerat keduanya.
Penghulu yang memimpin akad nikah, Lamidi, menjelaskan bahwa pernikahan tersebut dilaksanakan setelah rencana pernikahan mereka sebelumnya gagal akibat kasus narkoba yang menjerat keduanya.
“Karena sebelumnya gagal menikah karena masalah narkoba dan hari ini dinikahkan di Polres, setelah itu dimasukkan sel tahanan,” ujar Lamidi.
Kasus yang menjerat pasangan tersebut bermula pada Sabtu, 25 April 2026. Saat itu, Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap ND di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi. Polisi mendapati tersangka baru saja menanam sejumlah paket sabu yang diduga akan diedarkan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan total berat lebih dari dua ons yang disembunyikan di dalam lemari.
Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan OP. Berdasarkan hasil penyelidikan, perempuan tersebut diketahui turut membantu aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh Novia sehingga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, mengatakan bahwa saat penangkapan dilakukan, pasangan tersebut sebenarnya tengah mempersiapkan pernikahan yang dijadwalkan berlangsung sehari setelahnya, yakni pada 26 April 2026.
“Jadi pasangan ini pengedar narkoba yang kita tangkap bulan April lalu. Waktu tersebut yang bersangkutan akan menikah, jadi kita nikahkan di Polres Ngawi. Sabu seberat lebih 2 ons,” kata AKP Marji Wibowo.
Kasus pengungkapan peredaran sabu tersebut sebelumnya telah dirilis Polres Ngawi pada 5 Mei 2026. Barang bukti yang ditemukan tergolong cukup besar dan diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Ngawi dan sekitarnya.
Peristiwa ini menjadi gambaran nyata bahwa proses hukum tetap berjalan meski tersangka memiliki kepentingan pribadi, termasuk melangsungkan pernikahan. Di sisi lain, Polres Ngawi memberikan ruang bagi hak-hak sipil para tahanan sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan maupun penegakan hukum.
Saat ini, ND dan OP masih menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara di atas 12 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Usai prosesi akad dan pengantin kembali ke sel tahanan, keluarga dari kedua mempelai langsung meninggalkan Polres Ngawi. Sementara itu, penyidik memastikan berkas perkara akan terus diproses hingga tahap persidangan, sehingga pasangan yang baru saja resmi menikah tersebut tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. [fiq/suf]






