Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang terungkap di Gion Spa and Pub Surabaya terus menjadi perhatian publik.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan oleh Polda Lampung, muncul perdebatan mengenai posisi manajemen usaha tersebut yang mengklaim diri sebagai korban pemalsuan identitas pekerja di bawah umur.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Kota Surabaya pada Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Satpol PP, DP3APPKB, DPMPTSP, Disperinaker, Dispendukcapil, hingga perwakilan manajemen usaha spa, termasuk Gion Spa and Pub.
Awalnya, banyak pihak berharap forum tersebut berfokus pada perlindungan terhadap dua korban yang masih berusia anak, yakni 14 dan 15 tahun. Keduanya diduga direkrut dari Lampung dan bekerja di lingkungan usaha yang seharusnya tidak melibatkan anak-anak.
Namun dalam jalannya rapat, pembahasan berkembang ke arah lain. Narasi yang muncul tidak hanya membahas nasib kedua korban, tetapi juga kerugian yang diklaim dialami pihak perusahaan akibat kasus tersebut.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir, membahas sejumlah aspek mulai dari kronologi kasus, perizinan usaha, hingga evaluasi sistem pengawasan. Dalam forum itu, anggota dewan, perwakilan OPD, dan manajemen Gion Spa bergantian menyampaikan pandangan serta penjelasan.
Perwakilan manajemen Gion Spa and Pub, Whang, mengaku baru mengetahui bahwa dua pekerja yang didatangkan melalui sebuah agensi dari Lampung ternyata masih berstatus anak di bawah umur. Ia menjelaskan bahwa pihak manajemen telah meminta identitas pekerja dan menerima dokumen yang disebut menunjukkan keduanya telah dewasa.
Menurut Whang, pihaknya tidak melakukan verifikasi lanjutan terhadap dokumen tersebut dan akhirnya mempekerjakan kedua korban.
Sementara itu, kuasa hukum atau perwakilan manajemen Gion Spa, Felix, menegaskan bahwa perusahaan juga merasa dirugikan dalam kasus ini karena menganggap adanya dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh pihak agen perekrut.
“Gion Spa itu menjadi korban di sini karena pihak agensi memasukkan anak di bawah umur dengan memanipulasi KTP dari Lampung. Permasalahan ini berasal dari agen yang memasukan tenaga kerja,” kata Felix kepada wartawan.
Felix juga membantah adanya praktik prostitusi yang difasilitasi manajemen. Menurutnya, perusahaan memiliki aturan yang melarang aktivitas seksual dalam operasional usaha spa.
“Ga ada (layanan prostitusi). Kalau ada ya itu kan pribadi. Manajemen melarang keras dan pasti diberi sanksi terapis (jika sediakan aktivitas seksual),” terang Felix.
Atas dasar itu, pihak manajemen meminta publik dan media melihat posisi mereka sebagai pihak yang turut dirugikan dalam kasus tersebut.
“Kami memohon klarifikasi dari rekan-rekan media, bahwa Gion Spa di sini juga menjadi korban. Kami tidak ada niat atau kesengajaan menjual anak di bawah umur. Kami bukan pelaku TPPO, melainkan korban dari agensi yang memalsukan identitas pekerja di bawah umur,” tegasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut berbeda dengan temuan awal penyidik yang mengungkap bahwa kedua korban diduga bekerja sebagai terapis plus yang melayani pelanggan pria. Fakta tersebut saat ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Whang mengungkapkan bahwa pihak yang pertama menerima kedua korban di Gion Spa adalah seorang trainer yang tinggal di lokasi usaha tersebut. Ia juga mengaku turut menyerahkan tersangka berinisial SA beserta kedua korban kepada aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Usai RDP, Whang juga membenarkan bahwa DJ Residence Gion Spa and Pub, Febrian Ramadhan atau Febra, merupakan bagian dari agensi yang mendatangkan kedua korban dari Lampung.
“Yang malsuin KTP agensi. (Termasuk Febra) ya itu Febra,” katanya.
Menanggapi berbagai narasi yang berkembang, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii, mengingatkan bahwa seluruh klaim yang disampaikan masing-masing pihak harus diuji melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ada informasi yang berkembang bahwa anak-anak di bawah umur sengaja direkrut karena dianggap memiliki daya tarik tertentu bagi pelanggan. Tetapi itu tentu harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan konstruksi hukum oleh kepolisian,” ujarnya.
Menurut Imam, penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian akan menentukan apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, atau keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan TPPO dan eksploitasi anak tersebut.
Di tengah berbagai klaim yang bermunculan, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menempatkan perlindungan anak sebagai fokus utama.
Sebab dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur, perhatian publik tidak hanya tertuju pada kerugian yang dialami institusi atau individu tertentu, tetapi juga pada upaya memastikan hak-hak korban terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan objektif. (ang/ted)






