Ringkasan Berita:
- Disnakertrans Jombang memanggil manajemen PT SGS terkait rencana PHK terhadap 1.000 karyawan.
- PT SGS diminta untuk melakukan perundingan bipartit dengan pekerja guna mencari solusi.
- SBPJ menolak PHK massal dan menentang potensi pengalihan status pekerja menjadi tenaga outsourcing.
Jombang (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memanggil manajemen PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik dan mencegah terjadinya PHK massal.
Pertemuan yang digelar di Kantor Disnaker Jombang, Kamis (11/6/2026), tersebut pihak perusahaan diminta untuk menempuh mekanisme bipartit atau dialog antara pengusaha dan pekerja guna mencari jalan keluar atas persoalan yang sedang dihadapi.
Meski demikian, perwakilan PT SGS yang bergerak di bidang industri kayu lapis dan berlokasi di Desa Tanon, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti pertemuan dengan Disnaker.
Sebelumnya, rencana PHK massal terhadap 1.000 pekerja PT SGS mendapat penolakan tegas dari Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ). Organisasi buruh tersebut menilai kebijakan itu akan berdampak besar terhadap nasib para pekerja dan keluarganya.
Tidak hanya menolak PHK, SBPJ juga menyuarakan keberatan terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai berpotensi mengubah status pekerja tetap menjadi tenaga outsourcing.
Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menginginkan terjadinya PHK massal. Karena itu, pihaknya mempertemukan perusahaan dan pekerja agar dapat menemukan solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.
“Harapan saya, bisa dirangkul. Ini tadi perusahaan juga siap untuk bipartit. Sehingga dengan adanya bipartit itu biar nanti ada solusi alternatif yang dilakukan. Dengan begitu, keberlangsungan usaha tetap berlangsung,” ungkap Isawan.
Menurut Isawan, forum bipartit menjadi langkah penting untuk membuka ruang komunikasi antara perusahaan dan pekerja. Melalui dialog tersebut diharapkan muncul berbagai alternatif yang dapat menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi kepentingan para karyawan.
Pemerintah Kabupaten Jombang pun berharap proses perundingan berjalan konstruktif sehingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak dan meminimalkan dampak sosial maupun ekonomi akibat rencana PHK tersebut. [suf]






