Ponorogo (beritajatim.comK – Program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Ponorogo belum sepenuhnya berjalan mulus. Bukan soal kelembagaan atau dukungan pemerintah, melainkan ketersediaan lahan yang kini menjadi tantangan terbesar. Kondisi itu terutama terjadi di wilayah kelurahan yang memiliki keterbatasan aset daerah.
Hingga saat ini, sedikitnya 24 KDMP tingkat kelurahan masih belum dapat dibangun. Penyebabnya beragam, mulai dari persoalan penggunaan aset daerah hingga belum tersedianya lahan yang memenuhi syarat untuk pembangunan koperasi tersebut. Pemkab Ponorogo memastikan proses penyelesaiannya terus berjalan. Sejumlah tahapan administrasi dan regulasi tengah ditempuh. Hal itu dilakukan agar aset daerah yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Sugiharto mengatakan, penggunaan aset milik pemerintah memang tidak bisa dilakukan secara instan. Ada prosedur yang harus dilewati sebelum lahan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan KDMP.
“Kalau berproses, sudah. Cuma memang tahapannya untuk penggunaan aset daerah itu aturannya lebih panjang dan ketat,” ungkap Agus Sugiarto, Kamis (11/6/2026).
Menurut Agus, pemanfaatan aset daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pemerintah terlebih dahulu memastikan aset yang digunakan memenuhi ketentuan teknis. Selain itu, lahan tersebut juga tidak boleh sedang terikat kerja sama atau sewa dengan pihak lain.
Tak berhenti di situ. Mekanisme pemanfaatan aset juga harus melalui tahapan penilaian, sebelum ditentukan bentuk kerja samanya. Langkah tersebut menjadi bagian dari prosedur yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Skemanya nanti apakah perjanjian kerja sama atau sewa, itu tentunya harus melalui proses appraisal (penilaian) terlebih dahulu,” imbuhnya.
Di lapangan, tantangan yang dihadapi ternyata lebih kompleks. Hasil survei menunjukkan tidak banyak aset daerah yang memiliki ukuran sesuai kebutuhan pembangunan KDMP. Padahal, lahan yang dibutuhkan minimal berukuran 20 x 30 meter. Kondisi itu membuat proses pencarian lokasi menjadi lebih sulit. Terutama di kawasan kelurahan yang memiliki ruang terbatas dan tingkat kepadatan lebih tinggi dibanding wilayah pedesaan.
“Hasil survei menunjukkan adanya keterbatasan, terutama soal luasan lahan. Mencari aset daerah dengan ukuran 20 x 30 meter di area kelurahan itu agak susah,” ungkap Agus.
Persoalan berikutnya adalah letak aset yang tersedia. Sebagian lahan milik pemerintah berada cukup jauh dari pusat aktivitas masyarakat. Situasi tersebut dinilai kurang ideal jika digunakan sebagai lokasi koperasi yang nantinya diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi warga. Karena itu, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan lahan. Faktor aksesibilitas dan efektivitas pemanfaatan lokasi juga menjadi bahan kajian sebelum pembangunan dilakukan.
“Jarak antara kelurahan dengan tanah asetnya ini kan jauh. Nah, faktor efektivitas ini juga harus kita pikirkan matang-matang,” tambahnya.
Kendala semakin besar setelah ditemukan sejumlah kelurahan yang sama sekali tidak memiliki aset daerah yang dapat digunakan. Setidaknya ada 5 kelurahan yang menghadapi kondisi tersebut. Sehingga membutuhkan solusi khusus agar program tetap berjalan.
Pemkab Ponorogo berencana menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk memetakan berbagai opsi yang memungkinkan. Pembahasan akan melibatkan sejumlah pihak terkait guna mencari jalan keluar atas persoalan lahan tersebut.
“Tentunya nanti akan kita rapatkan dengan Perdakum serta dari pihak Kodim. Kita akan petakan bersama bagaimana menghadapi permasalahan seperti ini,” pungkas Agus. (end/but)






