Ponorogo (beritajatim.com) – Penantian panjang warga di wilayah calon desa pemekaran akhirnya mendekati garis akhir. Setelah bergulir sejak 2024, pembentukan 5 desa baru di Kecamatan Ngrayun dan Slahung, kini memasuki fase penentuan. Yakni melalui penyelesaian regulasi yang tengah dikebut.
Pembahasan 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru pun dipercepat. Langkah itu dilakukan agar proses yang telah berjalan panjang, tidak kembali tertunda. Selain itu, juga dapat segera memberikan kepastian bagi masyarakat di wilayah pemekaran.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan pihaknya terus mengawal proses tersebut hingga tuntas. Bahkan, Komisi A DPRD sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Ya, Komisi A tersebut RDP bersama perwakilan masyarakat calon desa pemekaran serta organisasi perangkat daerah terkait. Hal itu penting dilakukan, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Pembentukan desa inikan sudah berproses lama, dan sudah dibahas beberapa kali tinggal pembuatan regulasi tentu kami kawal penuh,” tegas Dwi Agus Prayitno, Rabu (10/6/2026).
Menurut Kang Wi, sapaan akrab Dwi Agus Prayitno, pemekaran desa bukan sekadar penambahan wilayah administrasi. Langkah itu diharapkan mampu memperpendek rentang pelayanan pemerintahan. Selain itu, juga sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di daerah yang selama ini memiliki cakupan wilayah cukup luas.
Dengan terbentuknya desa baru, akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan dan fasilitas umum diharapkan semakin mudah. Selain itu, pemerintah desa juga dapat lebih fokus dalam menyusun program pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
“Proses ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, serta percepatan pembangunan di wilayah Kecamatan Ngrayun dan Slahung,” ungkapnya.
Saat ini, pembahasan regulasi masih terus berjalan. DPRD menargetkan 5 Raperda tersebut segera menuntaskan tahapan pembahasan. Yakni mulai tingkat fraksi hingga paripurna lanjutan agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kang Wie sapan karibnya menjelaskan, sesuai arahan pemerintah pusat, setiap desa hasil pemekaran harus memiliki payung hukum tersendiri. Karena itu, lima desa yang akan dibentuk nantinya memerlukan lima perda berbeda meski proses pembahasannya dilakukan secara bersamaan.
“Petunjuk dari Kemenkunham itukan nanti setiap desa punya satu Perda, jadi ada 5 Perda yang kami bahas secara bersama-sama saat ini. Ya, kalau dikatakan urgen tentu ini urgen, maka segera kami rampungkan,” pungkasnya. (end/but)






