Ringkasan Berita:
- Puluhan massa FRMJ menggeruduk DPRD Jombang untuk menagih janji pembentukan Perda tentang serah terima jabatan kepala desa.
- Massa menilai regulasi tersebut penting untuk menjamin transparansi pemerintahan desa dan kesinambungan program kerja kepala desa.
- DPRD Jombang berjanji menindaklanjuti aspirasi melalui RDP dan mengkaji kemungkinan memasukkan usulan tersebut ke dalam Prolegda.
Jombang (beritajatim.com) – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggeruduk Kantor DPRD Jombang untuk menagih janji wakil rakyat terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang serah terima jabatan (Sertijab) kepala desa (kades), Rabu (10/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah poster berisi tuntutan kepada DPRD Jombang. Salah satu poster bertuliskan, ‘kami menagih janji ketua DPRD, setelah pelantikan kades harus ada serah terima jabatan dan harus ada Perda, dan Jual beli proyek sampai hari ini belum ada kejelasan.’
Aksi itu menjadi bentuk kekecewaan masyarakat terhadap DPRD Jombang yang dinilai belum menunjukkan komitmen dalam merealisasikan pembentukan Perda yang mengatur mekanisme serah terima jabatan kepala desa.
Selama ini, pelaksanaan Sertijab kepala desa di Kabupaten Jombang masih mengacu pada Peraturan Bupati Jombang Nomor 67 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa serah terima jabatan dilakukan setelah pelantikan calon kepala desa terpilih melalui penandatanganan berita acara serah terima jabatan usai pengambilan sumpah atau janji serta penyematan tanda jabatan. Pada saat yang sama juga dilakukan penyerahan memori serah terima jabatan.
Memori serah terima jabatan itu mencakup pendahuluan, monografi desa, pelaksanaan program kerja tahun sebelumnya, rencana program yang akan datang, kegiatan yang telah selesai maupun yang masih berjalan, hambatan yang dihadapi, hingga daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
Koordinator aksi FRMJ, Joko Fattah Rochim, menegaskan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan aspirasi serupa kepada DPRD Jombang. Namun hingga kini, menurutnya, janji pembentukan Perda tersebut belum juga terealisasi.
“Kami sudah pernah menyampaikan aspirasi ini, dan dijanjikan oleh Pak Ketua DPRD, tapi sampai hari ini masih belum terealisasi. Justru malah membuat pembaruan Perda Miras dan lainnya. Sekali lagi kami minta tuntutan ini segera diwujudkan,” kata Joko Fattah Rochim usai aksi.

Menurut Fattah, keberadaan Perda Sertijab kepala desa sangat penting untuk menjamin transparansi pemerintahan desa. Dengan adanya aturan yang lebih kuat, kepala desa terpilih dapat mengetahui berbagai persoalan, kekurangan, hingga program yang belum terselesaikan dari pemerintahan sebelumnya.
Ia menilai selama ini pelaksanaan serah terima jabatan sering kali hanya bersifat simbolis melalui penyerahan memori jabatan tanpa pengawasan dan mekanisme yang lebih jelas.
Aksi di depan Kantor DPRD Jombang tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Massa kemudian ditemui Ketua Komisi A DPRD Jombang Totok Hadi Riswanto bersama Wakil Ketua Komisi A Machwal Huda. Setelah menyampaikan tuntutan, perwakilan massa melakukan dialog terbuka di dalam gedung DPRD.
Menanggapi aspirasi tersebut, Totok Hadi Riswanto menegaskan DPRD Jombang akan menindaklanjuti setiap masukan masyarakat. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah terkait.
“Tapi perlu diingat bahwasanya ini tidak serta Merta begitu saja, bahwasanya ngomong masalah terkait regulasi, tentunya kita masukkan prolegda (program legislasi daerah) dulu,” kata Totok.
DPRD Jombang selanjutnya akan mengkaji usulan tersebut untuk menentukan kemungkinan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) sebagai tahapan awal pembentukan Perda. [suf]






