Ringkasan Berita:
- Warga Pamekasan mengaku kesulitan memperoleh keadilan setelah kasus dugaan pencurian mesin giling gabah yang dilaporkannya belum juga berlanjut ke persidangan.
- Meski tersangka telah ditetapkan sejak Januari 2026, berkas perkara disebut sudah tiga kali dikembalikan Kejari Pamekasan kepada penyidik.
- Kuasa hukum korban mempertanyakan permintaan menghadirkan ahli pidana yang baru muncul pada pengembalian berkas ketiga.
- Kejari Pamekasan menyebut pengembalian berkas dilakukan karena masih ada unsur tindak pidana yang perlu dilengkapi.
Pamekasan (beritajatim.com) – Nasib memilukan dialami Saifullah (47), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, yang masih berjuang mencari keadilan atas dugaan kasus pencurian mesin giling gabah miliknya. Meski telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan sejak 1 Desember 2025, hingga kini proses hukumnya belum juga menemukan titik terang.
Padahal, gelar perkara yang kembali dijadwalkan di Mapolres Pamekasan pada Selasa (9/6/2026) lagi-lagi gagal dilaksanakan.
“Jujur saja kami sangat bingung, laporan yang kami layangkan justru menjadi bola antara kejaksaan dan polisi (Polres Pamekasan),” kata Saifullah menyampaikan kekesalannya, Rabu (10/6/2026).
Dalam perkara tersebut, Polres Pamekasan telah menetapkan seorang berinisial S (66), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, sebagai tersangka sejak 4 Januari 2026. Bahkan, setelah penetapan tersangka, berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Hanya saja hingga saat ini proses hukum belum berlanjut ke tahap persidangan karena berkas perkara beberapa kali dikembalikan kepada penyidik.
“Sampai sekarang kasus ini masih muter dan selalu bolak-balik dari kejaksaan ke penyidik, tentunya kami kecewa dan bingung harus mencari keadilan ke mana lagi,” ungkapnya.
Senada disampaikan Kuasa Hukum Korban, Berri Dwi Pranata, yang mempertanyakan pengembalian berkas perkara hingga tiga kali atau P19.
“Bahkan pada P19 ketiga kalinya, pihak kejaksaan juga meminta agar dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana, itupun kembali gagal digelar,” jelasnya.
“Kalaupun pendapat ahli pidana memang diperlukan, permintaan itu seharusnya sudah disampaikan sejak pengembalian berkas pertama. Ini ada apa dengan kejaksaan? Kasihan korban begitu sulit mencari keadilan,” sambung Berri.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto ketentuan dalam KUHP baru.
“Kami rasa penerapan pasal yang digunakan penyidik sudah tepat sejak penyerahan berkas pertama, dan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka sebelumnya telah ditolak pengadilan. Tapi baru sekarang ada permintaan ahli pidana dari kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Siswanto, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah tiga kali dikembalikan kepada penyidik.
“Ya, benar, sudah tiga kali dikembalikan karena ada perbaikan,” kata Siswanto.
Menurutnya, pengembalian berkas tersebut karena terdapat perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa penuntut umum terkait pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan.
“Maka sesuai ketentuan KUHAP yang baru dilakukan gelar perkara antara penyidik dan penuntut umum,” tegasnya.
“Artinya pengembalian berkas itu dilakukan karena masih terdapat unsur yang belum terpenuhi, khususnya terkait pembuktian pasal yang dikenakan kepada tersangka,” pungkasnya. [pin/beq]






