Sidoarjo (beritajatim.com) – Keluarga Bunga (17), asal Sidoarjo, mencari keadilan atas kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Buyut Sodoh Lanang (BSL), pimpinan sebuah padepokan yang berada di Sidoarjo.
Kasus itu juga sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Sidoarjo, dengan laporan Nomor LP/B/88/III/2026/SPKT Polresta Sidoarjo tertanggal 26 Maret 2026.
Bunga, anak gadis N, pada 25 Mei 2025 diduga dilecehkan hingga terjadi persetubuhan yang dilakukan terlapor. “Kejadiannya saat itu di rumah paman korban, yang tak lain adalah murid dari Ki Sodoh Lanang,” ucap kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura Alfarauq, Selasa (9/6/2026).
Dimas menceritakan kronologinya. Awalnya, paman korban tak menaruh curiga atas kunjungan guru spiritualnya ke rumahnya dan berjumpa dengan keponakannya. Gurunya kenal dengan keponakannya karena saat mengaji, Bunga sering ikut datang ke padepokan.
“Namun, dugaan perbuatan amoral itu ternyata dilakukan oleh BSL tidak satu kali saja. Melainkan perbuatan yang sama terjadi sampai berulang-ulang, termasuk di rumah terlapor. Korban tidak berani melapor atau mengungkapkan kejadian itu kepada keluarga karena diancam oleh terlapor bisa membunuhnya secara pelan-pelan dari jarak jauh,” terang Dimas menceritakan pengakuan korban dan keluarganya.
Sejak cerita itu muncul dari pengakuan korban, keluarga membawa kasus itu ke Polresta Sidoarjo. Namun hingga kini kasusnya belum ada progres yang signifikan dalam penanganannya. Bahkan terakhir, korban yang sudah syok dan mengalami gangguan psikis berat sampai nekat akan melakukan perbuatan yang mencelakai dirinya. “Alasannya karena terduga pelaku masih beraktivitas seperti biasa dan ini masih terus membuat korban ketakutan,” ungkapnya.
Dari kondisi inilah, Dimas Yemahura Al Faruq mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas lambatnya penanganan kasus dugaan pencabulan yang dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi sosiologis dan psikologis korban yang masih di bawah umur.
“Kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan. Trauma yang dialami sudah masuk dalam fase gangguan psikis berat karena beban moral dan rasa takut yang luar biasa sudah dialami korban,” ungkap Dimas.
Dimas mendesak agar penyidik Satuan PPA dan PPO Polresta Sidoarjo bergerak cepat melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap terduga pelaku. Jangan biarkan korban berjuang sendirian dalam traumanya, sementara pelaku masih berkeliaran bebas tanpa jerat hukum.
“Kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak adalah harga mati. Kalau dalam waktu 1 x 24 jam belum ada penetapan tersangka, sedangkan bukti dan prosesnya dari penyelidikan sudah naik ke penyidikan, kami akan melaksanakan upaya hukum lainnya,” tegasnya.
Dimas menyatakan timnya juga fokus menyelamatkan kondisi mental korban. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan lembaga psikologi forensik serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) untuk memberikan trauma healing yang intensif terhadap korban yang baru memasuki usia 18 tahun kemarin itu.
“Fokus kami ada dua. Pertama, memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu agar ada efek jera. Kedua, menyelamatkan nyawa dan masa depan korban melalui pendampingan psikologis total. Kami tidak akan mundur selangkah pun sampai korban mendapatkan keadilan yang hakiki,” tegasnya lagi.
Sementara secara terpisah, Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Sidoarjo, AKP Laila Rahmawati, mengakui pihaknya melaksanakan penyidikan kasus dugaan pencabulan itu.
Menurutnya, sampai saat ini kasus itu belum ada tersangkanya lantaran masih menunggu gelar perkara di jajaran internalnya. “Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, masih menunggu hasil gelar perkaranya dulu seperti apa,” jawabnya. (isa/kun)






