Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Madiun mulai memperketat pengendalian investasi dengan menerapkan skema pemanduan lokasi bagi calon investor.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap investasi berjalan sesuai tata ruang dan tidak kembali tersandung persoalan perizinan di tengah proses pembangunan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistiyono, mengatakan sebagian besar wilayah Kabupaten Madiun saat ini masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kondisi tersebut membuat investor tidak bisa sembarangan menentukan lokasi usaha.
Karena itu, Pemkab Madiun kini tidak hanya menerima pengajuan investasi, tetapi juga aktif mengarahkan investor ke lokasi-lokasi yang dinilai aman dan sesuai peruntukan tata ruang.
“Kami memberikan titik-titik lokasi yang sudah clear dan berada di luar 87 persen kawasan Lahan Sawah Dilindungi. Dengan begitu, proses perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat berjalan lancar sampai selesai,” ujar Anang, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian berusaha sekaligus memastikan investasi tidak berbenturan dengan regulasi tata ruang yang berlaku.
Selain itu, Pemkab Madiun juga telah mengirimkan Surat Keputusan Bupati terkait penetapan kawasan industri kepada pemerintah pusat. Upaya tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian tata ruang dan alih fungsi lahan di luar kawasan LSD.
“Lahan yang kami siapkan sebagian besar masih milik masyarakat, tetapi secara tata ruang aman dan berpotensi menjadi kawasan industri ke depan. Ini menjadi solusi agar investor tidak salah memilih lokasi,” katanya.
Penerapan pemanduan lokasi ini mengemuka setelah ditemukannya persoalan perizinan dalam pembangunan pabrik alas kaki di Desa Bagi, Kecamatan Madiun. Proyek tersebut untuk sementara dihentikan karena sejumlah persyaratan perizinan belum terpenuhi.
Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), tim gabungan menemukan beberapa persoalan yang harus segera ditindaklanjuti. Temuan itu meliputi status perizinan pembangunan hingga legalitas material tanah uruk yang digunakan untuk menimbun lahan proyek.
Atas temuan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP serta OPD teknis lainnya memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan terhitung mulai Selasa (9/6/2026) sampai seluruh persyaratan dipenuhi.
Sikap tersebut menunjukkan ketegasan Pemerintah Kabupaten Madiun dalam menegakkan aturan perizinan dan tata ruang. Pemkab menegaskan investasi tetap terbuka lebar, namun seluruh pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
Melalui skema pemanduan lokasi, Pemkab Madiun berharap investor memperoleh kepastian sejak awal sehingga proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa terhambat persoalan administrasi maupun tata ruang di kemudian hari. (rbr/ted)






