Jember (beritajatim.com) – Petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (5/6/2026) malam.
Informasi tersebut disampaikan Mohammad Husni Thamrin, seorang advokat yang saat ini sedang menangani kasus dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Senin (8/6/2026).
Thamrin mengaku sempat mengecek lokasi penggerebekan di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung. “Sekarang garis polisinya sudah dicopot,” katanya kepada wartawan.
Pengacara berkacamata itu juga sudah mengecek truk tangki pengangkut solar berwarna biru yang telah diamankan dan diparkir di halaman Satuan Lalu Lintas Polres Jember. “Nomornya AD 9780 LC. Di bagian belakang tangki ada tulisan yang ditutup lakban. Truk tangki ini mengangkut solar bersubsidi,” kata Thamrin.
Thamrin juga mengatakan ada sepuluh orang yang dibawa ke Mabes Polri. “Karena perkara BBM bersubsidi jadi atensi pemerintah, maka kita kawal, apakah ini terkait dengan tindak pidana atau bukan,” jelasnya.
Thamrin meminta polisi transparan dalam menangani perkara tersebut. “Siapa pun yang terlibat, siapa pun dalangnya, siapa pun yang membekingi, harus diusut tuntas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Jules A. Abast, mengatakan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal itu dilakukan tim dari Bareskrim Polri.
“Karena penanganan perkara berada pada kewenangan penyidik Bareskrim Polri, maka Polda Jawa Timur tidak dalam posisi untuk menyampaikan substansi maupun perkembangan penyidikan,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Menurut Abast, informasi resmi mengenai hasil kegiatan, status hukum, barang bukti, maupun pihak-pihak terkait akan disampaikan oleh pejabat yang berwenang dari Mabes Polri.
“Pada prinsipnya, Polda Jawa Timur mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk dugaan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM ilegal,” kata Abast. [wir/kun]






