Surabaya (beritajatim.com)- Perempuan asal Situbondo, ML (26) terus berjuang untuk mendapatkan keadilan usai menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh saudara pria nya sendiri berinisial BO tiga tahun yang lalu.
Ia bersama dengan bayinya yang masih berusia 3 tahun mendesak agar BO segera ditetapkan sebagai tersangka usai Gelar Perkara Khusus di Direktorat Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur, Selasa (2/6/2026) kemarin.
Penasehat hukum korban Cliff Fabian Maliangkay menjelaskan gelar perkara khusus itu diajukan lantaran proses hukum terhadap laporan ML di Polres Situbondo tak mengalami kemajuan signifikan hingga bertahun-tahun.
Sebagai korban, kliennya menuntut ada keadilan agar terlapor BO dan keluarga tidak semena-mena.
“Gelar perkara khusus kemarin itu karena kami (korban) kecewa dengan penanganan perkara yang berlarut-lrut di PPA Polres Situbondo. Tuntutan kami tolong bekerja sesuai prosedur saja,” kata Cliff kepada Beritajatim, Senin (8/6/2026).
Terkait dengan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh Wassidik PPA-PPO, Perwakilan Divisi Hukum, Irwasda, Propam dan perwakilan Unit 1,2, serta 3 itu, Cliff menyoroti sejumlah kejanggalan. Seperti teradu yang salah alamat hingga undangan Gelar Perkara Khusus dengan kop Penyidik Unit PPA Polres Situbondo.
“Dimanapun saya mendampingi gelar perkara khusus, kan harusnya undangan itu dibuat oleh Polda Jatim. Kan aneh yang kami adukan adalah Penyidik Unit PPA Polres Situbondo namun yang mengeluarkan undangan malah yang diadukan. Lalu juga teradu dalam gelar perkara khusus ini bukan BO tapi anggota unit PPA yang menangani kasus klien kami,” jelas Cliff.
Cliff juga menyoroti status sidik yang dikeluarkan oleh penyidik Unit PPA Polres Situbondo pada tahun 2024 namun hingga kini terlapor juga tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Cliff, dirinya pernah menanyakan alasan terlapor BO tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka kepada penyidik. Alasan yang diterima Cliff, penyidik mengatakan karena BO belum memenuhi panggilan penyidik.
“Status sidik artinya penyidik sudah menemukan tindakan pidana. Terlapornya hanya satu yakni BO. Jika tidak memenuhi panggilan kan bisa ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar buron atau jemput paksa,” tegasnya.
Sementara itu, ML tak menampik ia sempat hampir putus asa karena terus berjuang selama tiga tahun mencari keadilan. Namun berkat dukungan keluarga dan demi masa depan si buah hati, ia selalu menemukan kembali semangat dan tenaga untuk berjuang.
“Saya akan terus berjuang untuk keadilan saya dan anak saya sebagai korban. Juga keluarga saya yang juga mengalami intimidasi dari keluarga terlapor. Saya berharap dan berdoa supaya pihak kepolisian serius menangani perkara ini dengan adil dan tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum belum memberikan respon apapun ketika dikonfirmasi terkait peristiwa ini.
Diketahui sebelumnya, Seorang perempuan berinisial ML (26) asal Bondowoso terus berjuang selama tiga tahun sejak 2023 untuk mendapatkan keadilan usai menjadi korban kekerasan seksual hingga hamil dan melahirkan. Mirisnya, Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) itu dilakukan oleh saudara ML berinisial BO alias Bob.
Kepada Beritajatim, ML menceritakan awal mula terjadi dugaan TPKS yang dialami. Pada tahun 2022 ia sedang mengalami tekanan dari suaminya dan menghadapi proses perceraian. Karena kerap mendapat gangguan dari pria yang kini menjadi mantan suami tersebut, keluarga lantas memindahkan ML ke Situbondo dan menitipkan kepada BO yang masih memiliki garis saudara.
Alasan keluarga ML saat itu karena BO dianggap sebagai orang yang bisa menjaga dan memperhatikan ML di tengah situasi rumah tangga yang tidak baik serta berbagai ancaman dari mantan suami.
“Sejak saat itu BO cukup sering berinteraksi dengan saya, termasuk menemani dan mengantar saya pulang ke rumah orang tua,” kata ML ditemui di salah satu tempat di sekitar Polda Jatim, Sabtu (9/6/2026).
Seiring berjalannya waktu, harapan keluarga diwujudkan oleh BO. Ia mampu menenangkan ML dan membuat keluarga semakin percaya. Sekitar pertengahan Agustus 2022, BO menghubungi ML meminta bertemu dengan alasan untuk pulang ke Bondowoso. Karena sudah biasa, ML tidak menaruh curiga apapun.
Di tengah perjalanan, BO malah membawa korban ke rumah kontrakan temannya di Situbondo. Saat tiba di rumah kontrakan yang sudah ditentukan itu, BO mengajak ML agar masuk ke rumah. Apesnya, ketika ML masuk ke rumah ia langsung mengalami ruda paksa.
“Di rumah itu saya dilecehkan dan dipaksa (dirudapaksa). Setelah itu saya trauma tapi juga malu sehingga saya tidak bilang siapapun,” imbuhnya. (ang/ted)






