Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus memperkuat pengelolaan aset daerah melalui verifikasi batas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan aset daerah.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan batas lahan sesuai data pertanahan dan kondisi di lapangan. Kegiatan verifikasi dilaksanakan melalui pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah aset daerah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegasan batas aset milik Pemkot Mojokerto agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan, BPN Kota Mojokerto, Kristiarto menjelaskan jika, pengukuran yang dilakukan saat ini merupakan tahap awal pengambilan data lapangan. Tim turun, lanjutnya, karena ada permohonan pengembalian batas tanah aset Pemkot Mojokerto yang diampu oleh DLH untuk penggunaan TPA.
“Hari ini kita turun pengambilan data, nanti setelah itu ada tahapan pengolahan data kemudian baru penetapan batasnya,” ungkapnya, Rabu (3/6/2026).
“Patok-patoknya kebanyakan masih ada dan masih sesuai. Meski ada beberapa yang tidak ditemukan, nanti akan dicek kembali saat pengukuran berikutnya sebelum penetapan batas dilakukan,” tambahnya.
Untuk menjamin keterbukaan proses, pengukuran turut disaksikan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan TPA Randegan. Kehadiran para pemilik lahan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap titik batas dapat diverifikasi bersama.
Salah satu pemilik lahan, Sudarno mengapresiasi proses yang dilakukan BPN karena dinilai berlangsung objektif dan berdasarkan data di lapangan. Menurutnya, petugas melakukan pencocokan titik-titik batas berdasarkan patok yang telah ada sebelumnya sebelum memberikan penandaan pada setiap titik pengukuran.
“Hasil pengecekan sementara menunjukkan batas-batas lahan yang ditemukan masih sesuai dengan kondisi yang selama ini diketahui oleh para pemilik lahan,” ujarnya.
Melalui verifikasi ini, Pemkot Mojokerto menunjukkan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum aset daerah. Penetapan batas resmi akan dilakukan setelah seluruh tahapan pengukuran, verifikasi, dan pengolahan data oleh BPN selesai dilaksanakan. [tin/but]







