Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun Kota mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus perusakan yang terjadi di Jalan Dadali, Kota Madiun.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto mengatakan, sebagian besar tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut berasal dari luar Kota Madiun.
Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus perusakan di Jalan Dadali sudah berhasil kami ungkap. Total ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan dan mayoritas berasal dari luar Kota Madiun,” ujar Wiwin.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Madiun Kota dengan dukungan informasi dari masyarakat.
Wiwin menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti secara serius.
“Polres Madiun Kota berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami proses secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 262 atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (rbr/ted)






