Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai APBD TA 2017-2019.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017.
“Pada kesempatan ini, Selasa, 2 Juni 2026, KPK akan mengumumkan penahanan Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai APBD TA 2017-2019,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (2/6/2026).
Selain Sukiman, KPK juga menahan Ahmad Abdillah (SBD), selaku Direktur PT Agung Pradana Putra dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015 s.d. 2019.
Seorang tersangka belum dilakukan penahanan yaitu Muhammad Yanuar Marzuki (YMY) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017 s.d. 2019. Ybs belum ditahan dan akan segera ditahan.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Husein.
Dia menjelaskan, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 02 Juni s.d. 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya. (hen/ted)






