Sidoarjo (beritajatim.com) – Ketua Umum Dewan Kesenian Sidoarjo (Dekesda) Ribut Wijoto menyampaikan perubahan nama lembaga yang dipimpinannya. Dewan Kesenian Sidoarjo berubah nama menjadi Dewan Kebudayaan Sidoarjo.
“Perubahan ini tidak diputuskan secara mudah. Tetapi keputusan harus diambil. Demi kebaikan bersama. Demi pemajuan ekosistem seni budaya Sidoarjo,” kata Ribut Wijoto, Minggu (31/5/2026).
Ribut Wijoto menjelaskan, perubahan alias transformasi Dewan Kesenian Sidoarjo menjadi Dewan Kebudayaan Sidoarjo mengacu kepada Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan No 5 tahun 2017. Lebih khusus mengacu kepada Permendikbud No 45 tahun 2018 dan Perda Jawa Timur No 6 tahun 2024.
“Dewan Kesenian Jawa Timur pun saat ini sedang bersiap-siap berubah menjadi Dewan Kebudayaan Jawa Timur,” ujar Ribut.
Bagi Dewan Kesenian Sidoarjo, menurut Ribut Wijoto, transformasi ini sebenarnya telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Transformasi yang melekat ke dalam program kerja. Dalam 3 tahun terakhir, Dewan Kesenian Sidoarjo tidak hanya menggarap program kesenian semata. Tetapi juga program terkait tradisi lisan, adat istiadat, ritus, juga permainan rakyat. Bahkan Dekesda juga masuk ke wilayah cagar budaya.
“Sejak tahun lalu, dalam struktur kepengurusan, kita telah membentuk Departemen Kebudayaan. Departemen yang menggarap program Cagar Budaya dan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan,” jelas Ribut Wijoto.
Terkait dengan perubahan nama Dewan Kesenian Sidoarjo menjadi Dewan Kebudayaan Sidoarjo, Ribut Wijoto dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi dan dengar pendapat ke DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dengar pendapat dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo juga Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo.
“Pengesahan perubahan nama nanti kita lakukan melalui Musda atau Musdalub Dekesda,” tandas Ribut Wijoto. [but]






