Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi kekerasan jalanan yang dipicu oleh konsumsi zat adiktif kembali memakan korban luka di fasilitas olahraga umum Kota Pasuruan. Sekelompok pemuda nekat menyerang para remaja secara acak hanya karena perkara sepele yang timbul akibat hilangnya kesadaran.
Tim buru sergap kepolisian terpaksa melepaskan tembakan melumpuhkan karena beberapa pelaku nekat melawan saat dikepung di area pelarian. Penegakan hukum ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam memberantas aksi premanisme jalanan yang merusak ketertiban umum.
“Motif pelaku dipengaruhi minuman keras dan obat-obatan terlarang, siapa pun yang menatap pelaku dianggap musuh,” tegas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Jumat (29/5/2026). Pihak pimpinan menyatakan tidak ada ruang bagi berandalan bermotor yang bertindak brutal di wilayah hukumnya.
Penyelidikan intensif yang mengandalkan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian berhasil mengidentifikasi pergerakan para pelaku yang sempat kabur. Petugas mengamankan sejumlah remaja tanggung asal Grati dan Nguling yang terbukti bersekongkol melakukan penganiayaan massal.
Pelarian para tersangka sempat dramatis saat mereka nekat menerobos pintu belakang dan bersembunyi di area perkebunan tebu warga. Namun, kesigapan personel gabungan di lapangan berhasil mengepung ruang gerak kelompok bersenjata tersebut hingga tak berkutik.
“Saat akan ditangkap, salah satu dari terduga pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” tambah Titus. Tindakan tegas ini terpaksa diambil demi keselamatan petugas karena tersangka mengayunkan senjata tajam secara membabi buta.
Dari tangan komplotan ini, polisi menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit berukuran besar serta dua unit sepeda motor matik sebagai sarana operasional. Korban yang menderita luka robek serius di bagian tangan hingga saat ini masih harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. R. Soedarsono.
Atas perbuatan brutal tersebut, para tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 472 KUHP. Penyelidik memastikan sanksi pidana berlapis ini diterapkan demi memberikan efek jera yang maksimal bagi komplotan pelaku kekerasan. (ada/kun)






