Aksi kekerasan jalanan yang dipicu oleh konsumsi zat adiktif kembali memakan korban luka di fasilitas olahraga umum Kota Pasuruan.
KUMPULAN BERITA obat terlarang
Sejumlah barang bukti (BB) perkara pidana yang telah diputuskan inkrah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Selasa (12/5/2026).
Tumpukan barang bukti hasil kejahatan yang selama berbulan-bulan tersimpan di gudang akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Tuban (beritajatim.com) – Terhitung sejak tahun awal 2019 sampai dengan Agustus ini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban telah melakukan…
Tuban (beritajatim.com) – Petugas dari unit Reskrim Polsek Semanding, Polres Tuban menangkap pengedar obat-obatan terlarang jenis pil karnopen, Selasa (16/4/2019).…




