Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib kembali masuk kerja pada hari Jumat (29/5/2026) setelah libur dan cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah. ASN yang kedapatan bolos tanpa keterangan dipastikan akan dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto mengatakan, tidak ada tambahan libur di luar ketentuan pemerintah. Karena itu, seluruh ASN diminta kembali bekerja dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Kalau ada ASN yang bolos tanpa keterangan setelah libur Idul Adha tentu akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sigit, Kamis (28/5/2026).

Sigit menjelaskan, Pemkab Madiun kini telah memiliki aplikasi pemantauan kinerja ASN yang disiapkan bersama Bagian Organisasi, BKPSDM, dan Inspektorat. Melalui sistem tersebut, aktivitas dan capaian kerja pegawai dapat dipantau secara real time.
Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki target kinerja harian, mingguan, hingga bulanan yang wajib dicapai dan dilaporkan melalui aplikasi tersebut.
“Untuk hari Jumat memang work from home (WFH) bagi staf, namun pejabat struktural tetap masuk seperti biasa karena masih banyak agenda rapat,” katanya.
Sigit menegaskan, penerapan WFH tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan maupun produktivitas ASN. Seluruh pegawai diminta tetap disiplin dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan masing-masing meski bekerja dari rumah.
“WFH tidak mengurangi kualitas maupun output dari kinerja yang dihasilkan walaupun dikerjakan di rumah,” pungkasnya. (rbr/but)






