Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya periksa kesehatan hewan kurban di 61 titik menjelang Idul Adha 1447 H.
- Tim pengawas melibatkan mahasiswa kedokteran hewan dan anggota PDHI untuk memastikan hewan sehat.
- Satu hewan ditemukan terindikasi skabies dan langsung diisolasi, pembeli disarankan memilih hewan sehat.
Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di seluruh lapak dan pasar hewan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat, aman, dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menyatakan pengawasan hewan kurban telah dimulai sejak 18 Mei 2026 dan akan berlangsung hingga 26 Mei 2026 mendatang.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat, aman, dan layak dikonsumsi masyarakat, sehingga tidak menimbulkan persoalan setelah dibeli maupun disembelih,” kata Nanik pada Rabu (20/5/2026).
Nanik menambahkan, sejak kemarin hingga hari ini, pihaknya telah memeriksa lapak penjualan hewan kurban di 61 titik lokasi. Pemeriksaan dibantu kalangan akademisi hingga organisasi profesi.
“Sebanyak 50 mahasiswa kedokteran hewan dari Universitas Airlangga (Unair), 50 mahasiswa dari Universitas Wijaya Kusuma (UWK), 30 peserta Fakultas Vokasi, serta 20 anggota Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) diterjunkan bersama tim DKPP,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, petugas mengecek baik administrasi maupun kesehatan hewan. Pedagang juga diwajibkan membawa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal. Selama dua hari pemeriksaan, tim menemukan satu hewan terindikasi skabies atau kudis/gudik.
“Hingga saat ini, tim menemukan satu hewan yang terindikasi terkena skabies. Hewan tersebut langsung diperiksa dan diisolasi agar tidak ikut diperjualbelikan kepada masyarakat,” jelas Nanik.
Kepada calon pembeli, Nanik memberikan tips memilih hewan kurban sehat. “Hewan kurban yang layak dapat dilihat dari kondisi fisik yang sehat, aktif, tidak lemas, serta memenuhi syarat umur minimal satu tahun. Pemeriksaan umur dilakukan melalui pengecekan gigi hewan,” imbuhnya. [rma/suf]






