Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap spesialis pencuri mesin disel asal Gresik yang beraksi di 53 TKP di Lamongan.
- Pelaku mengincar mesin disel milik petambak dan petani di area tambak serta sawah.
- Polisi mengamankan sembilan mesin disel curian dan mobil yang digunakan pelaku.
- Tersangka merupakan residivis curanmor yang baru bebas dari penjara pada 2024.
Lamongan (beritajatim.com) – Sepak terjang seorang spesialis pencuri mesin disel asal Kabupaten Gresik yang meresahkan para petambak di Kabupaten Lamongan akhirnya terhenti di tangan polisi.
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap tersangka berinisial RM (39), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan tersangka telah melakukan aksi pencurian di 53 lokasi berbeda di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lamongan sejak Desember 2025.
“RM sudah melakukan pencurian di 53 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Di wilayah Kecamatan Deket 21 TKP, Glagah 8 TKP, Kecamatan Turi 2 TKP, Karangbinangun 10 TKP, Kalitengah 10 TKP, Sarirejo 1 TKP dan Tikung 1 TKP,” kata Arif saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (19/5/2026).
Menurut Arif, tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru bebas dari Lapas Gresik pada tahun 2024.
Setelah keluar dari penjara, RM sempat bekerja sebagai tukang tambal ban di wilayah Gresik. Namun, ia kembali melakukan aksi kriminal dengan mengincar mesin disel milik petambak dan petani.
“Tersangka RM mengincar mesin disel milik petambak yang berada di areal tambak atau sawah,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, RM menyewa mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk berkeliling sekaligus mengangkut mesin-mesin disel hasil curian.
Bahkan, dalam aksi terakhir sebelum ditangkap, tersangka juga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan mesin disel hasil curian, dua disel etek atau mesin kecil, dua keongan pompa air, serta mobil Avanza yang digunakan untuk beraksi.
“Barang-barang hasil curian dijual tersangka dengan sistem COD (Cash on Delivery). Tapi sebagian lagi dijual ke loakan,” tuturnya.
Di balik aksi pencurian tersebut, polisi menemukan fakta bahwa tersangka kerap membawa keluarganya saat beraksi, termasuk istrinya yang sedang hamil dan enam anaknya yang masih di bawah umur.
Meski demikian, polisi memastikan keluarga pelaku tidak terlibat langsung dalam aksi pencurian tersebut.
“Kami sudah dalami, tidak ada keterlibatan oleh keluarga dalam aksi pencurian ini. Keluarga hanya membersamai,” kata Arif.
Kini pria kelahiran Pekanbaru, Riau, itu kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [fak/beq]






