Ringkasan Berita:
- Sengketa lahan SDN Lerpak 02 Bangkalan kembali mencuat setelah somasi ketiga dilayangkan ahli waris.
- Kuasa hukum menyebut putusan PTUN Surabaya terkait lahan sekolah telah inkracht.
- Ahli waris meminta sekolah mengosongkan lahan jika tidak ada kesepakatan hingga 22 Mei 2026.
- Pemkab Bangkalan menegaskan penyelesaian harus tetap melalui mekanisme hukum yang jelas.
Bangkalan (beritajatim.com) – Sengketa lahan SDN Lerpak 02 di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, kembali memanas setelah kuasa hukum ahli waris melayangkan somasi ketiga kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Kuasa hukum ahli waris, Abdurrahman, menyatakan proses hukum sengketa lahan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Proses hukum yang di PTUN sudah putus dan inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap. Saya sudah mengirimkan somasi ke Kepala SDN Lerpak 02 tembusan Dinas Pendidikan. Ini somasi yang ketiga,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Dalam surat somasi tersebut, pihak kuasa hukum menyebut lahan tempat berdirinya SDN Lerpak 02 merupakan milik klien mereka, M Yasir, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4293 serta putusan PTUN Surabaya Nomor 158/G/2025/PTUN.SBY.
Pihak ahli waris sebenarnya masih memberikan opsi agar sekolah tetap dapat menggunakan lahan tersebut dengan syarat adanya kesepakatan dan perjanjian yang jelas antara pemilik lahan dengan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Namun, apabila hingga 22 Mei 2026 belum tercapai kesepakatan, pihak kuasa hukum meminta agar lahan beserta gedung dan seluruh atribut sekolah dikosongkan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan pemerintah daerah bukan tidak ingin menyelesaikan persoalan tersebut, melainkan membutuhkan dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembayaran ataupun ganti rugi.
“Begini, bukan kalah sebetulnya. Itu kan ada mekanisme hukumnya. Kita memang sengaja membuka ruang untuk penyelesaian. Semua persoalan lahan, bukan hanya di Lerpak,” kata Lukman Hakim.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta melakukan pembayaran tanpa adanya dasar hukum yang jelas karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Kalau tidak ada putusan pengadilan, kita yang kena secara hukum. Oleh karena itu kita membuka ruang penyelesaian supaya ada dasar hukum untuk memberikan ganti rugi,” ujarnya.
Lukman menjelaskan Pemkab Bangkalan sebelumnya juga telah menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian hukum dalam proses penyelesaian sengketa aset dan lahan tersebut.
“Terkait yang di Lerpak ini informasinya diminta segera pindah. Ya enggak bisa seperti itu. Kita juga punya landasan terkait aset yang dibangun di sana. Ada proses-proses yang harus sama-sama dihormati,” tegasnya.
Ia menambahkan, sengketa tersebut seharusnya juga diproses melalui Pengadilan Negeri (PN) agar ada penetapan hukum yang dapat menjadi dasar pemerintah melakukan pembayaran maupun ganti rugi.
“Seharusnya PN yang menentukan ini bagaimana dan sebagainya. Bukan tidak mau menyelesaikan, malah kita yang membuka ruang penyelesaian itu,” pungkasnya. [sar/beq]






