Ringkasan Berita:
- Rektorat UNU Blitar resmi menandatangani rekomendasi pemecatan dosen terduga pelaku pelecehan seksual.
- Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut tuntutan mahasiswa pasca aksi demonstrasi.
- Pihak kampus menegaskan mendukung perlindungan dan advokasi terhadap korban.
- Kampus membantah adanya intimidasi terhadap korban oleh pihak rektorat.
Blitar (beritajatim.com) – Desakan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar terkait pemecatan dosen terduga pelaku pelecehan seksual mulai mendapat respons dari pihak kampus. Rektorat UNU Blitar secara resmi telah menandatangani surat rekomendasi pemecatan untuk diserahkan kepada Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP) UNU Blitar.
Langkah tersebut diambil setelah gelombang aksi protes mahasiswa yang menuntut dosen bersangkutan tidak hanya dicopot dari tugas Tridharma perguruan tinggi, tetapi juga diberhentikan sepenuhnya sebagai dosen maupun karyawan kampus.
Wakil Rektor Bidang Akademik UNU Blitar, Mochamad Fatih, mengatakan pihak rektorat telah menyepakati tiga poin utama tuntutan mahasiswa.
“Yang pertama, terkait penandatanganan bahwa rektorat merekomendasikan pemecatan untuk disampaikan ke BPP. BPP nanti yang akan menindaklanjutinya,” ujar Fatih, Selasa (19/5/2026).
Fatih menjelaskan, berdasarkan statuta kampus, kewenangan penuh terkait pengangkatan maupun pemberhentian pegawai berada di tangan Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP), sementara rektorat hanya menjalankan mandat yang diberikan.
“Rektorat itu sebagai pelaksana dari mandat atau keputusan BPP. Insyaallah nanti akan kami koordinasikan terkait tuntutan itu,” jelasnya.
Selain rekomendasi pemecatan, pihak kampus juga menyepakati poin penting terkait perlindungan korban dugaan pelecehan seksual. Menurut Fatih, kampus mendukung penuh upaya advokasi dan perlindungan terhadap mahasiswa yang menjadi korban.
Dalam kesempatan tersebut, Fatih juga membantah tudingan adanya intimidasi dari pihak rektorat terhadap korban sebagaimana disampaikan Koordinator Lapangan aksi mahasiswa.
“Oh tidak ada. Silakan disampaikan ke kami siapa yang mengintimidasi, siapa yang mengancam. Insyaallah dari kami tidak ada sama sekali. Justru kami mendukung aksi adik-adik ketika itu membela hak-hak korban yang memang perlu diperjuangkan,” tegasnya.
Ia menambahkan proses hukum maupun pemberian sanksi administratif akan terus didorong selama didukung bukti yang valid serta kesaksian korban yang dapat memperkuat proses penanganan kasus.
Fatih menekankan pihak kampus saat ini tengah berpacu menyelesaikan koordinasi internal agar penanganan kasus berjalan cepat dan tidak semakin memicu gejolak di lingkungan kampus.
Untuk sementara, penanganan krisis tersebut diambil alih oleh Wakil Rektor Bidang Akademik karena sejumlah pejabat kampus yang berwenang sedang berhalangan hadir.
Wakil Rektor 2 Bidang Kepegawaian, Dr. Yauma, diketahui sedang menjalankan ibadah haji, sementara Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan, Ardi, tengah izin sakit.
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan UNU Blitar ini sebelumnya memicu ancaman boikot kuliah dari mahasiswa apabila kampus tidak segera mengambil keputusan tegas terhadap dosen terlapor. [owi/beq]






