Ringkasan Berita:
- Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Blitar memicu polemik karena bersinggungan dengan lahan SDN.
- Dandim 0808 Blitar menyebut pembangunan dilakukan berdasarkan hasil Musdes.
- Relokasi koperasi disebut memungkinkan melalui Musyawarah Desa Khusus.
- Kodim mengaku hanya bertindak sebagai fasilitator pembangunan swadaya masyarakat.
Blitar (beritajatim.com) – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blitar memicu polemik setelah dua lokasi proyek nasional tersebut diketahui bersinggungan dengan fasilitas pendidikan dasar yang masih aktif digunakan.
Kasus pertama muncul di SDN Tlogo, Kecamatan Kanigoro. Belum selesai penanganannya, penolakan serupa kembali mencuat di SDN Tegalrejo, Kecamatan Selopuro.
Di kedua lokasi tersebut, pembangunan gerai koperasi dinilai menggunakan lahan sekolah yang masih dipakai untuk kegiatan belajar mengajar.
Menanggapi polemik tersebut, Komandan Kodim 0808 Blitar, Virlani Arudyawan, menegaskan keterlibatan TNI dalam pembangunan fisik KDMP dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Menurutnya, Kodim baru bergerak setelah menerima hasil keputusan resmi dari pemerintah desa.
“Jadi rekan-rekan seluruhnya, ini saya informasikan ke media bahwa kita atau Kodim itu mendapatkan perintah untuk membangun Koperasi Merah Putih ini diawali dari Musdes. Setelah ada surat hasil Musdes diberikan kepada Dandim, Dandim baru membangun,” jelas Letkol Inf Virlani Arudyawan kepada awak media, Sabtu (16/5/2026).
Terkait adanya persoalan lahan sekolah yang memicu penolakan wali murid dan pihak sekolah, Dandim mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya potensi sengketa sejak awal.
Ia menyebut seluruh rekomendasi lokasi yang diterima dari desa dinyatakan telah clear secara administrasi.
“Memberikan anggaran kepada Babinsa, yang dilakukan secara swadaya, dibangun dengan menggunakan kelompok masyarakat yang ada di desa itu. Nah, kalau misalkan keterkaitan tersebut (sengketa atau singgungan lahan), ya kita tidak tahu karena kita sudah mendapatkan surat Musdes itu,” tambahnya.
Meski pembangunan fisik di sejumlah titik telah berjalan, Virlani memastikan lokasi pembangunan koperasi tetap bisa dipindahkan apabila masyarakat menghendaki.
Namun, perubahan lokasi harus melalui mekanisme resmi berupa Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Bisa, bisa (berganti lokasi). Apabila nanti ada Musdesus lagi bisa, sangat bisa. Kita tergantung dari hasil Musdes-nya masyarakat itu,” tegasnya.
Dandim menjelaskan, dari total 269 titik KDMP yang dibangun di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar, penentuan lokasi sepenuhnya menjadi kewenangan masyarakat desa.
Menurutnya, TNI hanya berperan sebagai fasilitator dan pelaksana pembangunan berbasis swadaya masyarakat.
“Artinya koperasi ini dari masyarakat sendiri. Karena kita mewadahi 269 titik di Kota dan di Kabupaten itu, kita tidak bisa menentukan titik-titik strategis. Yang bisa menentukan titik strategis ya masyarakat itu sendiri. Justru kita mengikuti masyarakat itu, membangunnya,” pungkasnya.
Dengan adanya peluang relokasi melalui Musdesus, penyelesaian polemik lahan di SDN Tlogo dan SDN Tegalrejo kini kembali bergantung pada keputusan pemerintah desa, dinas pendidikan, serta tokoh masyarakat setempat. [owi/beq]







1 Komentar
sekarang TNI mengurus KMP dan sebagai TNI fungsinya menjaga keamanan NKRI dan sekarang apakah sudah berubah