Ringkasan Berita:
- Proses PAW anggota DPRD Magetan dari Fraksi PKB masih tertahan di tahap administrasi.
- Sekretariat DPRD menyebut dokumen dari partai politik belum lengkap.
- Surat keterangan pengadilan terkait tidak adanya gugatan belum dipenuhi.
- Nur Wahid dipastikan masih aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Magetan.
Magetan (beritajatim.com) – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi PKB hingga kini belum dapat dilanjutkan. Sekretariat DPRD Magetan menyebut tahapan administrasi masih terkendala kelengkapan dokumen dari partai politik yang bersangkutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, mengatakan proses PAW tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Magetan. Namun hingga Rabu (13/5/2026), pengajuan PAW masih berada dalam tahap administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD.
“Memang proses ini sudah cukup lama dan cukup menyita perhatian publik terkait pergantian antar waktu anggota DPRD dari Fraksi PKB. Tetapi saat ini masih dalam tahapan administrasi di Sekretariat DPRD, khususnya dari partai politik yang bersangkutan,” ujar Yok.
Menurut dia, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi agar proses PAW DPRD Magetan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Salah satu dokumen penting yang hingga kini belum dilengkapi adalah surat keterangan dari pengadilan terkait tidak adanya gugatan.
“Ada salah satu kekurangan dokumen yang harus dicukupi partai politik yang bersangkutan, yaitu keterangan pengadilan tidak akan menggugat. Sampai sekarang dokumen itu belum bisa dicukupi,” katanya.
Belum lengkapnya dokumen tersebut membuat Sekretariat DPRD Magetan belum dapat meneruskan usulan PAW ke tingkat berikutnya. Sesuai mekanisme, setelah administrasi dinyatakan lengkap, usulan akan diajukan kepada Bupati Magetan sebelum diteruskan ke Gubernur Jawa Timur.
“Kalau proses ini lengkap, baru kami ajukan ke Ibu Bupati dan dilanjutkan ke Gubernur. Tetapi karena dokumen belum lengkap, maka belum bisa diproses ke mana-mana,” tegasnya.
Yok menambahkan, hingga saat ini belum ada tambahan dokumen administrasi yang diserahkan pihak terkait. Karena itu, proses PAW anggota DPRD Magetan dari Fraksi PKB masih belum dapat bergerak ke tahapan lanjutan.
Sementara itu, terkait status anggota DPRD atas nama Nur Wahid, Sekretariat DPRD memastikan tidak ada perubahan status. Nur Wahid disebut masih aktif menjalankan tugas dan fungsi sebagai legislator di DPRD Kabupaten Magetan.
“Pak Nur Wahid masih anggota DPRD aktif, tidak ada perubahan status apa pun. Beliau masih datang ke kantor DPRD, mengikuti rapat-rapat, kunjungan DPRD, dan kegiatan lainnya,” pungkasnya. [fiq/beq]






