Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan di RSUD dr Hardjono Ponorogo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Sucipto, pemilik sekaligus Direktur CV Cipto Makmur Jaya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Sucipto mengungkapkan bahwa perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun RSUD dr Hardjono Ponorogo tahun 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp14,7 miliar.
Sucipto menyebut proses lelang proyek melalui sistem e-katalog hingga syarat teknis disebut telah diatur sedemikian rupa sehingga perusahaannya keluar sebagai pemenang tender.
“Waktu awal pengerjaan, saya sudah dimintai fee oleh Pak Mudjib Ridwan. Fee tersebut diminta oleh Pak Direktur katanya yang minta Pak Bupati,” ujar Sucipto di persidangan.
Saat ditanya jaksa mengenai besaran fee yang diminta, Sucipto mengaku diminta menyerahkan dana sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Ia juga menjelaskan penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Pada Mei 2024, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Kemudian sekitar September atau Oktober 2024 kembali menyerahkan Rp450 juta.
“Fee itu diminta waktu awal pengerjaan proyek dimana saya masih butuh banyak dana untuk proyek. Saya pusing sampai harus menjual mobil isteri hingga hutang bank untuk memberikan fee tersebut,” katanya.
Menurut Sucipto, seluruh permintaan fee disampaikan oleh Mudjib Ridwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) sekaligus Wakil Direktur Administrasi RSUD dr Hardjono Ponorogo. Penyerahan uang disebut dilakukan di ruangan Mudjib dalam dua tahap menggunakan tas kresek.
Saat dikonfirmasi jaksa apakah benar permintaan fee tersebut berasal dari Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sucipto mengaku memahami hal itu berdasarkan penyampaian dari Mudjib Ridwan.
Sementara itu, saksi Mudjib Ridwan dalam persidangan mengungkapkan bahwa Sucipto telah beberapa kali mengerjakan proyek di RSUD dr Hardjono Ponorogo. Proyek tersebut meliputi pembangunan Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu (IPJT) pada 2023, pembangunan kolam, pembangunan patung, proyek paviliun tahun 2024, hingga pembangunan gedung farmasi tahun 2025.
Menurut Mudjib, total nilai proyek yang diterima Sucipto mencapai sekitar Rp20 miliar.
Ketika ditanya alasan seluruh proyek tersebut dimenangkan oleh Sucipto, Mudjib awalnya mengaku hal tersebut menjadi tanda tanya bagi dirinya. Namun jawaban itu kemudian dipertanyakan oleh salah satu hakim anggota.
“Sebentar saksi bilang ini menjadi misteri, bukannya kamu yang mengatur seperti itu? Kamu bilang memberikan clue-clue kepada Sucipto agar dia yang menjadi pemenangnya?” tanya hakim.
Setelah mendapat pertanyaan tersebut, Mudjib akhirnya mengakui dirinya yang mengatur proses tersebut.
Ia juga mengaku telah membocorkan sejumlah informasi proyek kepada Sucipto sebelum proses lelang diumumkan. Informasi yang diberikan di antaranya gambar proyek, volume pekerjaan, rencana umum pengadaan, nilai anggaran, hingga standar satuan harga (SSH).
Dalam persidangan itu, Jaksa KPK juga menyinggung terkait fee proyek sebesar 10 persen. Mudjib menyebut permintaan tersebut disampaikan direktur rumah sakit.
“Pak Direktur bilang, ‘Iki engko kabeh gawe Pak Bupati’ (ini nanti semua untuk Pak Bupati),” ujar Mudjib di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya apakah fee tersebut hanya berlaku untuk proyek pembangunan paviliun, Mudjib menjawab bahwa seluruh proyek disebut dikenakan fee yang diperuntukkan bagi Bupati. Ia juga menyebut permintaan tersebut disampaikan karena Bupati disebut sedang membutuhkan dana.
Selain itu, Mudjib turut menyebut nama Sugiri Heru Sangoko dalam persidangan. Ia mengaku mengenal Heru Sangoko sebagai pihak yang mendanai Sugiri Sancoko saat maju dalam pemilihan Bupati Ponorogo.
Menurut keterangannya, seluruh proyek di RSUD dr Hardjono Ponorogo disebut harus sepengetahuan Sugiri Heru Sangoko.
“Semua proyek yang ada di RSUD dr Hardjono harus sepengetahuan Pak Heru Sangoko,” ujarnya.
Namun ketika ditanya jaksa alasan proyek harus seizin Heru Sangoko, Mudjib mengaku tidak mengetahui alasannya.






