Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, langsung menindajlanjuti rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah. Berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq tertanggal 18 Februari 2026, Kabupaten Jember ditetapkan sebagai Kabupaten dalam Pembunaan.
Rekomendasi pertama, perbaikan dan penguatan pada aspek anggaran. Kedua, perbaikan dan penguatan pada aspek regulasi dan kebijakan. Ketiga, perbaikan dan penguatan pada aspek kelembagaan dan tata kelola.
Keempat, pebaikan dan penguatan pada aspek sumber daya manusia. Rekomendasi berikutnya, Bupati Jember Muhammad Fawait wajib melakukan pengawasan kepada seluruh kawasan untuk memiliki fasilitas pengelolaan sampah dan melaksanakan pemilahan serta pengelolaan sampah.
Keenam, Menteri Hanif merekomendasikan penyusunan peraturan bupati Jember tentang komunukasi, informasi, dan edukasi pengelolaan sampah, dan menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Ketujuh, sosialisasi dilaksanakan di setiap desa dan kelurahan agar masyarakat memilah dan mengolah sampah yang dimulai dari sumber untuk setiap rumah tangga. Rekomendasi kedelapan, peningkatan pengelolaan sampah berbasis swadaya masyarakat.
Rekomendasi kesembilan, selain memgaktifkan kembali empat unit Bank Sampah Unit yang tidak beroperasi, ada tiga fasilitas pengelolaan sampah yang harus dibangun Pemkab Jember. Rekomendasi terakhir, Kementerian LH menegaskan perlunya sosialisasi dan penguatan upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Jember Jupriono menyusun langlkah jangka menengah dan panjang. “Kamu menyusun surat edaran yang didampingi dan diasistensi Kementerian Lingkungan Hidup. Itu bertanggal 30 Maret dan sudah kita edarkan,” katanya, Kamis (7/5/2026).
“Intinya semua penghasil sampah baik itu instansi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurangi timbulan nya, mengurangi timbulan sampahnya dan yang kemudian dipilah organik dan anorganik. Kemudian dikelola sesuai dengan tipologi sampah tersebut,” kata Jupriono.
Khusus untuk pelaku usaha, diwajibkan mengelola limbah sesuai ketentuan yang ada. “Kami akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan tersebut,” kata Jupriono.
Dinas PRKPLH akan mengalokasikan anggaran untuk membangun TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2026 di sejumlah lokasi.
TPS 3R adalah sistem pengelolaan sampah skala kawasan yang berfokus pada pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang sampah dari sumbernya untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah dalam mengelola sampah organik menjadi kompos/magot dan sampah anorganik ekonomis.
Sementara untuk pengelolaan sampah TPA, Dinas PRKPLH Jember akan memberlakukan controlled landfill, bukan lagi open dumping. “Khusus untuk petani yang terdampak (pencemaran), kami akan perbaiki air lindi dan saluran yang bocor. Juga pagar pembatas akan kami perbaiki. Semua butuh proses dan waktu,” kata Jupriono.
Sebelumnya, warga melaporkan kurang lebih lima hektare sawah milik 10-15 petani terdampak langsung cemaran sampah, karena menggunakan aliran irigasi yang langsung berbatasan dengan TPA Pakusari. “Air yang yang masuk ke lahan pertanian yang langsung berbatasan dengan TPA itu menghitam kekuning-kuningan seperti kecap,” kata Didik Rudi Hartono, petani Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, diberitakan, 24 April 2026.
Kementerian Lingkungan Hidup memberikan nilai total 33,41 untuk kinerja pengelolaan sampah tahun 2025 di Kabupaten Jember. Jupriono berharap dengan tindak lanjut yang dilakukannya, nilai pengelolaan sampah bisa meningkat menjadi di atas 50.
“Dengan adanya semua peduli terhadap sampah, misalkan untuk sampah organik, warga membuat lubang biopori di rumah masing-masing, khususnya yang masih punya lahan, itu akan mengurangi sampah cukup besar, 50 persen mungkin bisa,” kata Jupriono.
Pemkab Jember juga akan mereaktivasi bank sampah. “Mereka yang sudah baik, kita aktifkan lebih baik lagi. Nanti ada pertemuan dan bank sampah akan kita berikan pelatihan. Insyaallah ada perbaikan,” kata Jupriono.
Pemkab Jember juga akan mengajukan pembiayaan program LSDP (Local Service Delivery Improvement Project) kepada Kementerian Dalam Negeri. Program ini adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang didukung Bank Dunia untuk meningkatkan pengelolaan sampah terpadu dari hulu ke hilir di berbagai daerah untuk mencapai target zero waste 2050-2060.
Rencananya, dana dari LSDP akan digunakan untuk membangun TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu). “Insyaallah nilainya Rp 100 miliar-150 miliar. Kita sedang berproses pemenuhan syarat ketentuannya,” kata Jupriono.
PT Semen Imasco sudah siap bekerja sama, “Kalau sudah terbangun, produknya kami akan bekerja sama dengan Semen Imasco untuk substitusi bahan bakar batu bara,” kata Jupriono. [wir/aje]






