Ringkasan Berita:
- Dispendukcapil Bondowoso memprioritaskan pencetakan KTP-el bagi wajib KTP pemula.
- Keterbatasan distribusi blangko dari pemerintah pusat menjadi penyebab kebijakan selektif diterapkan.
- Pengajuan cetak ulang KTP diperketat dengan syarat tertentu seperti kehilangan dan kerusakan.
- Sepanjang Triwulan I 2026, sebanyak 7.676 keping blangko telah digunakan di Bondowoso.
Bondowoso (beritajatim.com) – Keterbatasan stok blangko KTP elektronik (KTP-el) masih menjadi tantangan serius bagi layanan administrasi kependudukan di Bondowoso. Untuk menyiasati kondisi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bondowoso resmi menerapkan skala prioritas dalam pendistribusian blangko KTP-el.
Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Ghozal Rawan, menegaskan bahwa prioritas utama saat ini diberikan kepada masyarakat yang baru pertama kali wajib memiliki KTP.
“Sesuai ketentuan, mereka yang baru memiliki KTP kami prioritaskan. Untuk pengajuan cetak ulang, paling tidak minimal dua tahun dari masa cetak sebelumnya,” ujar Ghozal, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena tingginya kebutuhan masyarakat tidak sebanding dengan jumlah blangko yang diterima dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data Dispendukcapil Bondowoso, sepanjang Tahun 2025 daerah tersebut menerima total 33.500 keping blangko KTP-el. Sementara pada Triwulan I Tahun 2026 hingga April, sebanyak 7.676 keping blangko telah digunakan untuk pelayanan administrasi kependudukan.
Meski distribusi dari pusat masih terbatas, Ghozal menyebut pola pengelolaan distribusi blangko di Bondowoso mendapat apresiasi dari pemerintah provinsi karena dinilai tertata dengan baik.
Dispendukcapil Bondowoso juga memperketat syarat pengajuan cetak ulang KTP-el. Permohonan hanya akan diproses jika memenuhi sejumlah ketentuan tertentu.
Untuk pengajuan cetak ulang, warga diprioritaskan jika masa pencetakan terakhir telah lebih dari dua tahun. Selain itu, masyarakat yang kehilangan KTP wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Sementara bagi KTP rusak, pemohon harus menunjukkan kondisi fisik kerusakan kartu sebagai bukti pendukung. Dispendukcapil juga mempertimbangkan tingkat urgensi pengajuan sebelum proses pencetakan dilakukan.
“Jika alasannya tidak terlalu mendesak, kami sarankan untuk menunggu. Hal ini dilakukan agar alokasi blangko benar-benar tepat sasaran bagi warga yang belum memiliki hak dasar administrasi kependudukan,” tambahnya.
Melalui kebijakan tersebut, Dispendukcapil Bondowoso berharap kebutuhan identitas kependudukan bagi wajib KTP baru tetap dapat terpenuhi secara optimal meski di tengah keterbatasan stok blangko dari pemerintah pusat. [awi/beq]






