Ponorogo (beritajatim.com) – Proses rekrutmen Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Pudam) Tirta Katong mulai dibuka. Namun, hingga 2 hari masa pendaftaran, minat pejabat untuk mengisi posisi strategis tersebut masih belum terlihat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho. Dia menyebut, hingga Rabu (6/5/2026) atau 2 hari setelah masa pendaftaran dibuka, belum ada satu pun peserta yang mendaftar. “Sampai hari ini belum ada peserta calon dewan pengawas yang mendaftar,” kata Rizky.
Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mematok target minimal 3 pendaftar, agar proses seleksi dapat berjalan kompetitif. Pendaftaran sendiri dibuka sejak 5 Mei dan dijadwalkan berakhir pada 13 Mei 2026.
Ketatnya persyaratan diduga menjadi salah satu faktor minimnya peminat. Posisi Dewas hanya bisa diisi oleh pejabat pemerintah daerah setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Selain itu, calon harus memenuhi sejumlah kriteria lain, mulai dari sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal strata satu (S-1), hingga berusia maksimal 60 tahun saat mendaftar. Peserta juga wajib berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif selama masa jabatan.
Persyaratan integritas juga tidak kalah ketat. Pelamar tidak boleh pernah terlibat dalam kepengurusan badan usaha yang dinyatakan pailit akibat kesalahan. Selain itu, juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana, serta bukan bagian dari pengurus partai politik. “Kalau sampai penutupan belum ada pendaftar, kemungkinan akan kita perpanjang,” imbuh Rizky.
Dalam struktur yang ada, Dewas Pudam Tirta Katong hanya dibutuhkan satu orang, menyesuaikan dengan jumlah direksi. Masa jabatan yang ditetapkan selama empat tahun. Untuk menjamin objektivitas, seleksi akan dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) beranggotakan 5 orang.
Tim tersebut dipimpin Asisten II Setda Ponorogo Harjono, dengan anggota Kepala Bagian Hukum Soegeng Prakoso, dua unsur independen, serta satu dari kalangan akademisi.
Di tengah tuntutan profesionalisme pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD), posisi Dewas menjadi kunci dalam menjaga arah kebijakan dan pengawasan.
Karena itu, Pemkab Ponorogo berharap muncul kandidat yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kapasitas dan integritas untuk mengawal kinerja perusahaan daerah. [end/suf]






