Ringkasan Berita:
- Komisi C DPRD Surabaya menggelar hearing terkait proyek PT Wulandaya di Basuki Rahmat.
- Warga menyoroti potensi dampak lingkungan dan komunikasi proyek.
- DPRD meminta aktivitas proyek dihentikan sementara hingga izin lengkap.
- Mediasi lanjutan antara perusahaan dan warga akan difasilitasi pemerintah.
Surabaya (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Surabaya meminta penghentian sementara proyek pembangunan milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 hingga seluruh proses perizinan resmi tuntas dan komunikasi dengan warga terdampak berjalan jelas.
Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar menyusul munculnya pro kontra dari masyarakat sekitar terkait rencana pembangunan gedung perkantoran tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa investasi di Surabaya tetap didukung, namun seluruh proses harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan warga.
“Surabaya ini kota yang ramah investasi, harus kita dukung. Tapi, investasi itu harus sesuai prosedur. Kita memediasi ini sebagai bagian agar investasi berjalan, tapi juga wajib taat aturan,” kata Eri Irawan.
Rapat tersebut melibatkan DPRKPP, DLH, Dishub, Camat Tegalsari, Camat Genteng, warga Embong Kaliasin dan Keputran, serta perwakilan PT Wulandaya Cahaya Lestari.
“Kami ingin semua pihak bisa duduk bersama agar persoalan ini menemukan titik temu,” ujarnya.
Dalam forum itu, pihak perusahaan melalui Legal Konsultan PT Wulandaya Cahaya Lestari, Neira Maharani, menegaskan bahwa kegiatan di lapangan saat ini belum memasuki tahap pembangunan gedung.
Menurutnya, aktivitas yang dilakukan baru sebatas pile test atau uji beban tiang pancang.
“Pada hakikatnya, kami berkomitmen kepada warga terlebih dahulu. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk mendengarkan keluh kesah warga terdampak,” kata dia.
Neira memastikan perusahaan tetap menjalankan seluruh tahapan perizinan sesuai prosedur yang berlaku dan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.
“Kami sampaikan bahwa saat ini belum ada konstruksi apa pun, masih dalam tahap pile test,” ujarnya.
Meski demikian, warga meminta kejelasan terkait tanggung jawab perusahaan apabila proyek menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
“Misalnya ada kendaraan warga terserempet atau rumah terdampak material proyek, bagaimana tanggung jawab pihak perusahaan,” kata perwakilan warga, Winardi.
Dari hasil hearing, Komisi C DPRD Surabaya menghasilkan tiga poin penting, salah satunya meminta seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara sampai semua legalitas resmi diterbitkan.
“DPRKPP juga akan melakukan pengawasan melekat terhadap penghentian aktivitas tersebut,” ujar Eri.
Selain itu, pihak kecamatan dan kelurahan diminta memfasilitasi mediasi lanjutan antara perusahaan dengan warga RW I Keputran serta RW VII Embong Kaliasin.
“Kita akan menindaklanjuti hasil resume Komisi C untuk rapat mediasi antara warga dan pihak PT,” kata Camat Genteng, Jefry. [asg/beq]






