Makkah (beritajatim.com) – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 meluncurkan inovasi “Kartu Kendali” untuk menjamin keamanan jemaah lansia saat menggunakan jasa kursi roda di Masjidil Haram, Makkah.
Sistem ini hadir untuk memitigasi risiko penelantaran jemaah oleh pendorong ilegal yang sering melarikan diri saat terjadi razia oleh petugas keamanan atau Askar Arab Saudi.
Langkah taktis ini diambil menyusul maraknya laporan jemaah lansia yang diturunkan paksa di sembarang tempat oleh pendorong tak berizin demi menghindari penangkapan.
Fenomena ini memicu kepanikan luar biasa bagi tamu Allah, mengingat banyak jemaah yang mengalami disorientasi lokasi dan keterbatasan dalam mengoperasikan perangkat komunikasi di tengah kepadatan Makkah.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Haji Center (MHC) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, implementasi Kartu Kendali ini menjadi filter mutlak untuk memisahkan pendorong resmi dengan oknum nakal.
Melalui sistem ini, jemaah dipastikan hanya berhubungan dengan petugas legal yang telah mengantongi izin operasi (tasrih) resmi dari otoritas Masjidil Haram.
“Jemaah langsung diturunin di mana pun pendorongnya kena razia, kan kasihan jemaah jadi stres bingung harus minta bantuan ke mana,” tegas Kepala Seksi PKP2JH, Lansia dan Disabilitas Daker Makkah PPIH Arab Saudi 2026, Mayor CKM dr. Ridwan Siswanto.
Jemaah haji asal Jawa Timur maupun daerah lainnya diimbau untuk mengenali ciri fisik pendorong resmi agar tidak terkelabui. Pendorong legal menggunakan rompi berwarna merah marun untuk sif pagi, serta warna abu-abu untuk sif sore hingga malam. Selain rompi, keberadaan kartu identitas yang tersemat pada seragam menjadi bukti autentik otoritas mereka.
Prosedur pemesanan jasa ini dilakukan secara terpusat. Jemaah atau pendamping dapat mendaftar melalui ketua regu atau ketua rombongan di setiap sektor. Data tersebut kemudian diteruskan kepada petugas yang bersiaga di tiga titik terminal utama, yaitu Syib Amir, Jabal Ka’bah, dan Ajyad.
“Kalau pendorong resmi itu insya Allah aman jemaah melaksanakan ibadah di dalam Masjidil Haram tanpa khawatir akan tertangkap oleh petugas keamanan,” dr. Ridwan memberikan garansi.
Terkait biaya, harga layanan kursi roda ini bervariasi antara 250 hingga 350 Riyal tergantung rute dan kontur jalan di terminal keberangkatan. Guna menghindari praktik pungutan liar, petugas haji dilarang keras mengelola uang pembayaran.
Jemaah atau pendamping wajib membayarkan jasa tersebut secara tunai dalam mata uang Riyal langsung kepada pendorong setelah seluruh rangkaian ibadah Tawaf dan Sai selesai dilaksanakan. [ian/MCH]






