Ringkasan Berita:
- Tiga WNI ditangkap otoritas Arab Saudi karena terlibat praktik penipuan dan promosi iklan haji palsu.
- Kemenhaj dan Polri memperkuat Satgas Haji Ilegal lintas instansi untuk menindak keberangkatan non-prosedural.
- Pemerintah menambah personel Polri dalam operasional haji dan struktur Amirul Hajj di Arab Saudi.
- Masyarakat dilarang menggunakan visa non-haji demi menjamin perlindungan hukum dan keamanan ibadah.
Makkah (beritajatim.com) – Pemerintah Republik Indonesia memperkuat Satgas Pencegahan Haji Ilegal lintas lembaga menyusul penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Arab Saudi akibat praktik penipuan iklan haji palsu menjelang puncak musim haji 1447 H/2026 M.
Sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Polri ini bertujuan memitigasi risiko penggunaan visa non-prosedural yang kerap merugikan calon jemaah.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Haji Center (MHC) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, langkah pengetatan ini mencakup pengawasan digital terhadap iklan haji ilegal serta penegakan hukum tegas di dalam negeri maupun di Tanah Suci.
Pemerintah memastikan koordinasi dengan aparat Saudi terus berjalan intensif, terutama terkait proses hukum tiga WNI yang telah diamankan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan temuan tersebut saat melakukan audiensi bersama Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta.
“Ada tiga WNI yang ditangkap di Saudi dengan modus penipuan dan iklan haji palsu. Pemerintah terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan aparat Saudi terkait proses hukum maupun pendampingannya,” jelas Dahnil.
Penambahan Personel Polri di Tanah Suci
Guna mengoptimalkan perlindungan jemaah, pemerintah bersepakat menambah keterlibatan unsur Polri dalam operasional haji di Arab Saudi.
Selain bertugas dalam tata kelola keamanan, unsur kepolisian ke depan akan diintegrasikan ke dalam struktur Amirul Hajj untuk memastikan kenyamanan jemaah Indonesia selama rangkaian puncak haji di Armuzna.
“Hari ini kami melakukan update perkembangan penanganan haji ilegal. Praktik penipuan melalui iklan-iklan haji palsu masih terjadi dan ini membutuhkan kerja bersama lintas institusi, termasuk dukungan penuh dari Polri,” ujar Dahnil.
Satgas Haji Ilegal yang terdiri dari unsur Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kemenhaj kini fokus melakukan patroli siber dan pengawasan lapangan.
Hal ini merespons tren laporan masyarakat terkait dugaan penipuan haji yang meningkat signifikan mendekati jadwal keberangkatan gelombang kedua.
Sanksi Tegas Bagi Residivis
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Polri tidak akan segan melakukan tindakan hukum bagi para pelaku, terutama mereka yang terindikasi sebagai residivis penipuan perjalanan religi. Pertukaran informasi antara Polri dan kepolisian Arab Saudi menjadi kunci dalam memutus rantai biro perjalanan ilegal.
“Satgas Haji fokus pada pencegahan sekaligus penegakan hukum. Kami melihat ada pelaku yang berulang bahkan residivis, sehingga langkah hukum harus dilakukan secara tegas,” ujar Dedi.
Menurutnya, meskipun beberapa kasus ringan dapat diselesaikan melalui mediasi, pelanggaran yang bersifat sistemik dan merugikan banyak orang akan diproses secara pidana.
Kemenhaj RI kembali mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur yang memiliki minat haji tinggi, agar tidak tergiur tawaran “haji tanpa antre” atau penggunaan visa ziarah untuk berhaji.
Penggunaan visa non-haji tidak hanya melanggar hukum Saudi tetapi juga menghilangkan hak jemaah atas fasilitas resmi seperti asuransi kesehatan heat stroke dan layanan bus Shalawat 24 jam. [ian/beq]






