Jember (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, diminta memgawasi dan mengevaluasi panitia seleksi direksi badan usaha milik daerah (BUMD).
Permintaan ini disampaikan aktivis masyarakat sipil Mashudi alias Agus MM dan Achmad Chairul Farid, dalam rapat dengar pendapat umum di ruang Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (29/4/2026).
“Mohon maaf, menurut kami fungsi Dewan yang kita lihat sementara lebih dominan pada fungsi budgeting dan fungsi legislasi. Fungsi monitoring-nya ini masih kurang optimal,” kata Agus MM.
Salah satu pengawasan yang kurang optimal itu terhadap proses seleksi satu posisi direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan dan tiga posisi direksi Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan yang diikuti dua puluh tiga orang pelamar.
Mereka diuji oleh tim seleksi yang diketuai Dyah Wulan Sari, guru besar Universitas Airlangga yang juga anggota Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D), di kantor Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur, Jalan Jemur Andayani Nomor 1, Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, 23-24 April 2026.
Agus tidak mempersoalkan siapapun yang mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi. “Enggak ada soal kita di situ. Yang penting sudah memenuhi syarat dan ada kompetensi untuk menjadi direksi,” katanya.
Namun Agus mempersoalkan panitia seleksi. “Pansel ini hulu. Kalau hulunya sudah salah, maka produknya juga salah,” katanya.
Agus menghargai pansel yang dihuni akademisi dan gurub besar. Namun, menurutnya, pansel itu seharusnya tidak dipimpin anggota TP3D, mengingat tiga orang peserta seleksi adalah bagian dari TP3D juga. “Jadi yang menjadi peserta adalah ketuanya, wakil ketuanya, dan anggotanya,” katanya.
Tiga orang personel TP3D yang dimaksud Agus MM itu adalah sang ketua Gogot Cahyo Baskoro, Dima Akhar, dan Nyoman Aribowo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, panitia seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan satu perangkat daerah. “Pertanyaannya apakah TP3D ini perangkat daerah?” kata Agus MM.
Ketua panitia seleksi seharusnya dijabat sekretaris daerah sebagai pejabat ex-officio “Perkara nanti petugas harian yang melaksanakan adalah akademisi, silakan. Kita enggak mempersoalkan itu. Yang kita persoalkan adalah pucuk pimpinannya itu bukan perangkat daerah,” kata Agus MM.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo mengatakan, pembentukan pansel merupakan hak prerogatif bupati.
“Kami hanya sebatas mitra badan usaha milik daerah. Kami belum pernah melakukan fit and proper test, baik itu pansel maupun direksi. Ada tata tertib DPRD yang membatasi ruang gerak kami ke sana,” katanya.
Namun Ardi menilai proses dan tahapan seleksi direksi BUMD sudah tepat. “Sebetulnya ini ruang yang sangat terbuka bagi semua untuk berpartisipasi dalam pencarian direksi dua BUMD kita,” katanya.
Soal TP3D, Ardi memilih tidak berkomentar lebih jauh. “Kami belum berani menyampaikan. Semua hak prerogatif kepala daerah untuk membentu, karena yang memberikan SK adalah kepala daerah,” katanya. [wir/aje]






